Lubukbasung, KABA12.com — Dua Nagari Persiapan di Kabupaten Agam sudah masuk tahap Peraturan Bupati (Perbup) untuk menuju nagari defenitif.
Saat ini perbup sudah berada di Pemerintah Provinsi Sumatera Barat guna di verifikasi lebih lanjut.
Menurut Kepala DPMN Agam, melalui Kabid Bina Pemberdayaan Nagari, Zulkarnaini, Rabu (2/10), perbup ini tentang peta, penegasan dan penetapan batas desa atau nagari, yang sudah diajukan kepada Biro Hukum Pemprov Sumbar pada September 2019.
“Pada umumnya semua terkendala dengan batas nagari yang menjadi syarat pokok dalam pembentukan nagari definitif. Sehingga prosesnya menjadi lama dan membutuhkan waktu yang panjang,” katanya.
Ia menjelaskan, kedua nagari persiapan yang sudah masuk tahap perbup yaitu Nagari Persiapan Sungai Cubadak Kecamatan Baso dan Nagari Persiapan Nan Limo Kecamatan Palupuah. Perbub dibentuk jika batas nagari sudah ditentukan dan dimuat dalam berita acara.
Apabila perbup sudah diverifikasi, tambahnya, langsung disahkan dengan ditandatangani oleh Bupati Agam. Kemudian diminta nomor registernya kepada pemerintah pusat melalui Pemprov Sumbar.
“Setelah memiliki nomor register, baru kita bentuk perda terkait pembentukan nagari definitif,” ujarnya.
(Ardi)
