Lubukbasung,kaba12 — Jumlah tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung fasilitas layanan perpustakaan umum Pemkab.Agam tahun anggaran 2021 yang memanfaatkan dana alokasi khusus (DAK), terus bertambah.
Setelah sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Negeri Agam menetapkan 1 tersangka berinisial A, Direktur PT. Ranah Katialo dan melakukan penahanan Senin, (22/7) pekan lalu, Senin, (29/7), penyidik kembali menetapkan 2 tersangka baru, 1 orang diantaranya langsung ditahan yakni tersangka berinisial AA pelaksana kegiatan pembangunan Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Umum TA 2021.
Sementara 1 orang calon tersangka berikutnya akan dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan . 2 tersangka baru itu, diduga telah melanggar ketentuan dari melanggar Pasal 2 Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Penetapan 2 tersangka baru itu, disampaikan Burhan,SH,MH, Kepala Kejaksaan Negeri Agam dalam jumpa Pers yang digelar, usai penetapan status 2 tersangka baru, kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung arsip dan pustaka Pemkab.Agam yang menjadi atensi sejak lama oleh pihak kejaksaan tersebut.

Dijelaskan, Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Agam mendapatkan anggaran untuk Pembangunan Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Umum dengan total pagu dana IDR 9.499.000.000,- yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), yang dalam proses pelelangan PT. Ranah Katialo ditunjuk sebagai pemenang dengan nilai kontrak IDR 7.815.340.173,- setelah addendum harga kontrak pekerjaan menjadi IDR 8.596.874.200, dengan waktu pelaksanaan 240 hari kalender dari tanggal 26 Maret 2021 sampai tanggal 20 November 2021, dan setelah dilakukan addendum penambahan waktu pekerjaan selama 20 hari menjadi 260 hari kalender sehingga kontrak berakhir tanggal 10 Desember 2021.
Dijelaskan, rangkaian proses dan tahapan yang telah dilaksanakan Tim Penyidik meminta keterangan 16 orang saksi dan 2 ahli, penyitaan dokumen yang berhubungan dengan kegiatan proyek, pemeriksaan fisik oleh Tim Teknis PUTR Agam, pemeriksaan fisik oleh Tim Ahli Konstruksi Bangunan dan Gedung Politeknik Negeri Padang, Permintaan Keterangan Ahli Pengadaan Barang dan Jasa kepada LKPP Pusat dan permintaan perhitungan kerugian negara kepada BPK RI.
” Dalam proses pemeriksaan kegiatan pembangunan gedung tersebut, mengakibatkan kerugian negara IDR 419.941.057,90, berdasarkan laporan kerugian negara dari BPKP Nomor: PE.04.03/SR-1072/PW03/5/2024 tanggal 28 Juni 2024, “ jelas Burhan.
Ditambahkan, berdasarkan 2 alat bukti yang cukup, tim penyidik berkesimpulan menetapkan 2 tersangka yaitu atas nama Inisial AA selaku pelaksana kegiatan pembangunan gedung fasilitas layanan perpustakaan umum tahun anggara 2021,dan 1 orang calon tersangka berikutnya akan dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan.
” 2 tersangka ini diduga telah melanggar ketentuan dari melanggar Pasal 2 Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Terhadap tersangka AA, kami lakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Padang Lansano, “ jelas Kajari Agam itu lagi.
Sementara informasi yang diperoleh kaba12, setelah menetapkan 3 tersangka, dan 2 orang sudah ditahan, 1 orang calon tersangka lain masih dalam proses pemanggilan yang inisialnya masih enggan disebutkan tim penyidik Kejaksaan Negeri Agam yang masih terus melakukan proses pemeriksaan terhadap kasus dugaan korupsi pembangunan gedung yang cukup fenomenal di Kabupaten Agam tersebut.
(HARMEN)
