Lubuk Basung, KABA12.com — Pemerintah dan DPRD Agam menyetujui dua ranperda untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda).
Kedua ranperda tersebut yaitu perubahan perda nomor 2 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha dan ranperda perubahan kedua atas perda nomor 1 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum.
Persetujuan tersebut dilakukan dalam rapat peripurna di aula Bappeda Agam, Kamis (07/09).
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Agam Lazuardi Erman, didampingi Wakil Ketua Suharman dan Taslim.
Dalam rapat paripurna DPRD Agam tersebut seluruh Fraksi menyampaikan pendapat akhir kecuali Fraksi Partai Nasdem Hanura yang tidak membacakan, namun pada dasarnya menyetujui 2 Ranperda tersebut untuk menjadi Perda.
Dalam pandangan Fraksi Partai Demokrat, juru bicara (jubir) Djasli mengatakan bahwa Fraksi Demokrat memberikan dukungan agar 2 ranperda ini bisa segera untuk ditetapkan dalam rangka mendukung regulasi peningkatan pendapat asli daerah dalam bidang retribusi Jasa usaha dan jasa umum.
Sementara itu, Fraksi Golkar dan PBB yang dibacakan oleh Anton, menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Agam atas perhatian yang besar terhadap perwujudan tata kelola pemerintahan.
Ia juga sangat setuju dan sependapat dengan bupati terhadap perubahan peraturan daerah Agam mengenai 2 ranperda tersebut .
Hal yang sama disampaikan M.Abrar dari Fraksi PKS, Gusdanur Dt Hitam dari Fraksi Gerindra, Ali Fuadi dari fraksi Partai PAN, dan Ridwan Suhaili dari Fraksi PPP yang menyatakan bahwa dapat menerima dan menyetujui 2 ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi perda.
Sementara, Wakil Bupati Agam Trinda Farhan Satria, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Agam yang telah bekerja maksimal dalam pembahasan dan penyelesaian rancangan perda ini.
“Dalam nota penjelasan sebelumnya, dasar dari perubahan perda Kabupaten Agam nomor 2 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha adalah belum terakomodirnya objek retribusi pemakaian jasa pengujian laboratorium lingkungan sehingga retribusi jasa ini belum dapat dipungut dan belum masuk menjadi PAD,” ujarnya.
Ia menambahkan, begitu pula halnya landasan pembentukan ranperda tentang perubahan Kedua atas perda Agam nomor 1 Tahun 2012 tentang retribusi jasa umum, merupakan tindak lanjut surat gubenur Sumbar tentang penyerahan pelaksanaan pengujian berskala pertama kendaraan bermotor kepada kabupaten-kota.
“Dengan ditetapkannya perda ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” harapnya.
Diakhir paripurna, ditandatangani nota persetujuan bersama antara Pemkab. Agam dengan unsur pimpinan DPRD Agam.
(Virgo)