Lubukbasung, kaba12.com — Dua pos pantau lintas batas yang dioperasionalkan di wilayah kabupaten Agam, masing-masing di batas Kabupaten Agam-Padang Pariaman di Gasan Ketek, Nagari Tiku Selatan, kecamatan Tanjung Mutiara dan di Palupuah, batas kabupaten Agam dengan Pasaman makin memperketat pengawasan menyusul pengajuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) oleh gubernur Sumbar.
Informasi yang diperoleh kaba12.com dari dua pos pantau lintas batas tersebut, jumlah kendaraan dan pendatang yang masuk ke wilayah kabupaten Agam, angka masih tinggi, terutama yang menggunakan kendaran umum dan pribadi.
Upaya memperketat pengawasan, seperti dijelaskan ketua harian GTP2 Covid19 Agam H.M.Dt. Maruhun, terutama untuk memaksimalkan pendataan bagi para pendatang, sekaligus deteksi dini kondisi tubuh para pendatang sebelum bergabung bersama masyarakat di wilayah masing – masing.

Secara khusus,ulas M.Dt.Maruhun, bupati Agam bahkan gubernur Sumbar sudah menyampai-kan himbauan bagi kalangan perantau untuk menunda niatnya untuk pulang kampung, sebagai langkah antisipasi penyebaran virus corona, apalagi banyak perantau yang bermukim di wilayah zona merah terpapar virus corona.
Namun, jika harus pulang kampung, tambah Sekab.Agam itu, para perantau diharapkan mematuhi protokol medis antisipasi covid19 yang sudah ditetapkan secara nasional, dengan menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing, “ kita berharap masyarakat dan perantau mentaati hal itu, demi keselamatan kita semua, “ ulas M.Dt.Maruhun lagi.
Pos pantau lintas batas di dua titik yang melibatkan personil gabungan dari berbagai unsur itu, disebutkan ketua harian GTP2 Covid19 Agam itu, diharapkan sebagai saringan awal untuk memutus rantai penyebaran covid19 di kabupaten Agam, sehingga seluruh petugas yang bekerja ekstra dalam mengawasi dan memantau pendatang.
HARMEN
