Kaba DPRD Bukittinggi

Dua Perda Dicabut, Tiga Ranperda Dihantarkan

Bukittinggi, KABA12.com — Pemerintah kota dan DPRD Bukittinggi sepakat untuk mencabut dua ranperda sekaligus menghantarkan 3 ranperda baru. Agenda tersebut dilaksanakan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD, Senin (22/01).

Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD didampingi pimpinan dewan lainnya tersebut, dihadiri Walikota, Wakil Walikota, Unsur Forkimda, Anggota DPRD, Kepala OPD, Camat, Lurah, Niniak Mamak, Bundo Kanduang serta sejumlah undangan lainnya.

Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial menjelaskan dua perda yang dicabut itu, perda nomor 4 tahun 2008 tentang urusan pemerintah daerah dan perda nomor 3 tahun 2014 tentang retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran. Keduanya telah sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat.

“Pencabutan perda nomor 4 tahun 2008, dilakukan karena adanya peraturan baru, UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Sedangkan pencabutan perda nomor 3 tahun 2014 dilakukan karena dalam pelaksanaannya terdapat permasalahan yang membuat retribusi pemeriksaan alat damkar dinilai tidak efektif lagi. Akhirnya kedua perda itu disepakati oleh pemko dan DPRD untuk dicabut,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Beny, pemko juga menghantarkan dua ranperda tentang penyelenggaraan kearsipan dan pengelolaan program pembentukan perda. Tidak hanya itu saja, DPRD pun menghantarkan ranperda inisiatif tentang penamaan jalan dan fasilitas umum.

“Ranperda itu nantinya berisikan tentang penamaan jalan di Bukittinggi menggunakan nama pahlawan Sumbar, khususnya Bukittinggi. Inisiatif dari dewan ini sudah melewati pembahasan panjang di internal dewan, termasuk meminta masukan dari sejumlah pihak. Ranperda ini menjadi bentuk kepedulian Bukittinggi terhadap perjuangan tokoh bangsa dalam merebut kemerdekaan, khususnya pejuang yang berasal dari Bukittinggi,” ujar Beny.

Sementara, Walikota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias terkait dua ranperda yang dihantarkan menyampaikan, ranperda tentang penyelenggraan kearsipan dibutuhkan dalam rangka mewujudkan dan mempertahankan NKRI. Untuk ranperda pengelolaan propemperda diajukan dengan maksud untuk mewujudkan perencanaan propemperda yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis sebagai landasan hukum Pemko Bukittinggi.

“Dalam ranperda kearsipan diatur kewajiban pemda dalam penyelenggaraan kearsipan, membentuk lembaga arsip daerah, membentuk unit kearsipan pada BUMD dan pembinaan serta pengawasan penyelenggaraan kearsipan daerah. Sedangkan dalam ranperda pengelolaan propemperda, diatur mengenai usulan propemperda, penyusunan dan perubahan program pembentukan daerah yang diajukan serta disetujui pemda dan DPRD Bukittinggi,” ulasnya.

Persetujuan pencabutan atas dua perda tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman oleh Pemko dan DPRD. Sementara untuk hantaran disampaikan oleh kedua lembaga untuk selanjutnya dibahas bersama.

(Ophik)

0Shares
To Top