Hukum dan Kriminal

Polres Bukittinggi Ringkus Pengguna dan Pengedar Shabu

Bukittinggi, KABA12.com — Polres Bukittinggi berhasil mengamankan ‘APA’ (27) seorang pengguna shabu dan ‘J’ yang diduga sebagai pengedar. Kedua tersangka diringkus Sat Narkoba, Minggu (21/01) malam dan Senin (22/01) dini hari di dua lokasi berbeda.

Kapolres Bukittinggi, AKBP. ARly Jembar Jumhana melalui Kasat Narkoba AKP. Efriandi Aziz menjelaskan penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat, terhadap adanya aktivitas peredaran narkoba jenis shabu di daerah Jambu Air, kecamatan Banuhampu. ‘APA’ warga nagari Taluak IV Suku, kecamatan Banuhampu, Agam, menjadi tersangka pertama yang diringkus dalam penangkapan ini.

“Minggu malam, APA saat diciduk kedapatan sedang mengkonsumsi narkoba jenis shabu di rumahnya. Saat digeledah, tim menemukan barang bukti satu paket kecil narkoba jenis shabu sisa pakai, serta alat hisap bong, 2 mancis dan pipet. TSK mengaku membeli barang haram itu dengan harga Rp 150 ribu dari sesorang berinisial J,” jelasnya.

Dari keterangan tersangka ‘APA’, lanjut Kasat Narkoba, petuga melakukan pengembangan dan menyisir ke lokasi kedua sesuai keterangan tersangka pertama. Alhasil, tim meringkus ‘J’ warga Banda Gadang, jorong Padang Lua, kecamatan Banhumapu, Agam sebagai tersangka kedua yang diduga sebagai pengedar.

“Setelah pengembangan, Senin dini hari kita tangkap tersangka kedua di lokasi Banda Gadang Padang Lua. Saat digeledah, kita temukan barang bukti berupa satu paket narkoba jenis shabu yang dibungkus plastik klep bening dalam saku celana, uang tunai Rp 150 ribu hasil transaksi. Selain itu juga ditemukan enam paket sedang dalam kotak kacamata yang disimpan dalam lemari pakain,” sambung Efriandi Aziz.

Saat ini kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Bukittinggi untuk diproses lebih lanjut. Kedua tersangka dikenakan pasal 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba, dengan ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun kurungan penjara.

(Ophik)

To Top