Kaba Terkini

Dua Calon Wawako Tidak Mencoblos di Bukittinggi

Bukittinggi, KABA12.com — Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 di Kota Bukittinggi melibatkan tiga pasangan calon.

Namun tidak semua dari mereka dapat mencoblos untuk Pilkada di wilayah tersebut, dua diantaranya, David Chalik dan Marfendi.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi, Yasrul, menyebutkan, ada enam kandidat dalam Pilkada Serentak 2020 Bukittinggi. Pasangan nomor urut satu, Ramlan Nurmatias-Syahrizal, nomor urut dua Erman Safar-Marfendi, serta pasangan nomor urut tiga Irwandi-David Chalik. Namun dua orang diantaranya tidak dapat menyalurkan hak pilih untuk memilih karena yang bersangkutan bukan beralamat di Kota Bukittinggi.

“Dua calon tersebut yakni yang pertama Calon Wakil Wali Kota, Marfendi yang beralamat di Kota Padang, kalaupun pindah memilih ke Kota Bukittinggi hanya bisa untuk menyalurkan hak pilih untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat. Kedua calon Wakil Wali Kota Bukittinggi, David Chalik,” terangnya.

Untuk calon Wakil Wali Kota nomor urut tiga, David Chalik yang beralamat di Jakarta sambung Yasrul, dipastikan tidak dapat menyalurkan hak pilihnya baik itu untuk memilih Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bukittinggi, maupun Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat.

“Sementara empat kandidat lainnya, yakni Calon Wali Kota Ramlan Nurmatias dengan pasangannya Calon Wakil Wali Kota Syahrizal dapat menyalurkan hak pilih, termasuk juga Calon Wali Kota Erman Safar dan calon Wali Kota Irwandi juga dapat menyalurkan hak pilih, karena Kartu Tanda Penduduk (KTP) bersangkutan beralamat di Kota Bukittinggi,” jelasnya.

(Ophik)

0Shares
To Top