Hukum dan Kriminal

dr. Budiawan, Tidak Ada Sianida Dalam Tubuh Mirna

Jakarta, KABA12.com — Memasuki sidang ke-20, Rabu (14/09) kemaren, kuasa hukum Jessica Kumala Wongso mendatangkan saksi ahli toksikologi kimia dari Universitas Indonesia, dr. Rer. Nat. Budiawan.
Hal yang mengejutkan disampaikan oleh dr. Budiawan bahwa, golden evidence dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin adalah barang bukti nomor 4 (BB 4), yang merupakan sampel cairan lambung Mirna yang diambil 70 menit setelah kematiannya, dan hasilnya menunjukkan, tidak ditemukan sianida dalam lambung Mirna.

Saksi ahli menjelaskan Sianida 0.2 mg yang ditemukan dalam sampel lambung korban baru ditemukan setelah 3 hari kematian mirna, dimana jasad mirna telah diawetkan dengan formalin. Hal ini artinya ada intervensi dan proses ilmiah yang terjadi.

“Sebenarnya hasil yang negatif (BB 4) sebagai golden evidence karena tanpa intervensi formalin. Karena pada saat cairan lambung itu diambil, jenazah Mirna belum diberi formalin. Berbeda dengan BB 5, yakni sampel lambung Mirna yang terdapat 0,2 miligram per liter sianida itu diambil setelah Mirna diformalin.” Ujar Budiawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/09).

Ketika ditanyakan mengenai kesimpulan, apakah mirna meninggal karena racun sianida? DR. Budiawan meragukan Mirna meninggal akibat racun sianida.

“Saya ragu untu menarik kesimpulan korban meninggal karena sianida. Karena fakta data tadi tidak dapat membuktikan apapun dan di organ yang lain pun negatif, tidak cukup untuk membuktikan ada siniada di dalam tubuh korban.” Jelasnya.

Persidangan kasus Mirna, yang diduga dibunuh dengan menaburkan racun sianida ke dalam kopi korban, masih terus berlanjut. Majelis hakim masih akan terus mengumpulkan data dan bukti, untuk memberikan keputusan nantinya.

(Jaswit)

To Top