Hukum dan Kriminal

Ahli Patologi Tidak Lihat Ciri Kematian Mirna Karena Sianida

Jakarta, KABA12.com — Sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin kembali dilanjutkan untuk ke 19 kalinya. Sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (07/09).

Kuasa hukum membawa saksi fakta dan saksi ahli. Yang menarik dalam sidang kali ini adalah penuturan saksi ahli patologi yang dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa, Djaja Surya Atmadja. Dalam keterangannya, saksi ahli menjelaskan bahwa kematian mirna bukan disebabkan oleh racun sianida.

“Seluruh kita ini, kalau diperiksa pasti organnya mengandung sianida. Namun dalam kasus ini kematian korban sesuai ilmu dan penelitian saya bukan disebabkan oleh sianida,” jelasnya saat ditanya kuasa hukum terdakwa, Otto Hasibuan.

Djaja Surya Atmadja juga menjelaskan, kadar sianida yang dilaporkan dalam kasus ini sangat besar. “Jika jumlah ini benar, semua orang dalam radius 500 meter akan ikut collaps, dalam kumlah kecil saja, saya dan mahasiwa saya bisa mabuk. Apalagi jumlahnya sebanyak hasil penelitian itu. Jadi menurut saya hasil pemeriksaannya itu salah. Ngga’ mungkin itu”lanjutnya.

“Untuk membuktikan seseorang meninggal secara tidak wajar, harus dilakukan otopsi secara mendalam, bukan hanya pemeriksaan luar. Otopsi dilakukan bukan terhadap botol, harus langsung pada tubuh korban,” lanjutnya dan mengundang tepuk tangan warga yang hadir dalam sidang tersebut.

Ahli patologi juga menjelaskan, seseorang yang meninggal setelah mengkonsumsi sianida, saat diotopsi akan menghasilkan lambung, liur dan hati yang mengandung sianida liur. Sementara pada hasil pemeriksaan lab yang ada, tidak menunjukkan hal yang sama.

“Jadi dari ciri yang ada pada korban (Mirna) tidak menunjukkan bahwa korban meninggal karena Sianida.” Tutupnya sebelum sidang di skors oleh majelis hakim.

( Jaswit )

To Top