Lubukbasung, KABA12.com — Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar kunjungi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Agam guna menjalin silaturrahim sekaligus mempelajari muatan pembentukan tata tertib (tatib) di lembaga legislatif tersebut.
Rombongan DPRK Aceh Besar yang dipimpin langsung Ketua DPRK Sulaiman, beserta Wakil, Ketua Pansus dan anggota lainnya disambut hangat Ketua Pansus Tartib DPRD Agam, Antonis dan Sekwan Indra beserta jajaran di aula II DPRD Agam di Lubukbasung, Selasa (18/09).
Ketua DPRK Aceh Besar Sulaiman menyampaikan, adapun maksud dan tujuan kunjungan kerja tersebut menggali informasi mengenai pembentukan tatib DPRD Agam beserta muatannya.
Serta mekanisme dalam pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan daerah (perda).
“Selain mempererat silaturrahim, kami ingin menggali informasi mengenai pembentukan tatib dan apa saja muatan-muatan yang bisa dimasukan ke dalam tatib yang sesuai dengan aturan-aturan yang ada. Kemudian mengenai rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan rancangan perda berdasarkan PP No 12 tahun 2018 Pasal 93 ayat 4 yang wajib dihadiri oleh kepala daerah, apakah didalam tatib diatur apabila paripurna tersebut kepala daerah tidak bisa hadir?,” ungkapnya.
Menanggapi pertanyaan itu Ketua Pansus DPRD Agam Antonis menjelaskan, pembentukan tatib DPRD Agam berpedoman kepada PP No 12 dan undang undang 23 Permen 86 tentang pokok-pokok pikiran, kemudian kami juga memuat aturan tentang Kearifan lokal dan hal-hal yang mengandung syariat di dalam tatib tersebut selama tidak melanggar dan bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” papar politikus dari Partai Amanat Nasional itu.
Sementara terkait dengan keterwakilan kepala daerah dalam menghadiri sidang paripurna yang mengandung pengambilan keputusan rancangan peraturan daerah, boleh diwakili oleh Sekretaris Daerah.
“Boleh diwakili oleh Sekda dengan cacatan ada surat tugas dari kepala daerah,” jelas Antonis.
Kunjungan kerja itupun berakhir dengan peyerahan cendera mata kenang-kenangan dari kedua belah pihak antara DPRK Aceh Besar dan DPRD Agam.
(Jaswit)
