Kaba DPRD Bukittinggi

DPRD Undang Pemko Bicarakan Nasib Pedagang TMSBK

Bukittinggi, KABA12.com —Menindaklanjuti pengaduan pedagang TMSBK beberapa hari lalu, DPRD kota Bukittinggi mengundang pemko ke Gedung Dewan, Selasa (23/01). Pertemuan ini guna melakukan rapat koordinasi antar kedua lembaga ini tentang nasib pedagang di TMSBK itu.

Rapat dihadiri sejumlah anggota komisi 2 DPRD Bukittinggi, Assisten 3, Kadisparpora dan jajaran, Kepala Satpol PP, Kabag Perekonomian dan sejumlah sekretariat DPRD Bukittinggi.

Assisten 3 setdako Bukittinggi, Zet Buyung didampingi Kadisparpora Erwin Umar, menanggapi masalah yang timbul terkait aktivitas perdagangan di TMSBK menjelaskan, bahwa pemko memang mendapat bantuan DAK Rp 1,6 milyar, yang digunakan untuk membangun 30 kios di lapangan parkir depan kebun binatang.

Kios itu diupayakan dapat ditempati oleh pedagang yang berjualan di dalam TMSBK dan dapat berjualan souvenir serta makanan yang tidak ada proses masak memasak. Sementara, di dalam nantinya akan dibuat khusus food court, tapi maaih dalam perencanaan.

“Pihak pemko sudah ada beberapa kali rapat dan sosialisasi dengan pedagang. Memang dianjurkan ke pedagang untuk menukar jenis dagangan, agar tertata lebih baik. Kami pun tidak melarang menjual makanan di kios, namun yang kami larang berjualan dengan melalukan proses masak memasak. Pada umumnya mereka setuju,” jelasnya.

Ia menambahkan, TMSBK merupakan lembaga yang mengurus hewan liar yang hamir punah. Sebagai lembaga konservasi, tentu butuh perhatian ekstra untuk keselamatan hewan. Salah satunya memindahkan pedagang yang berada di sekitar kandang hewan. Untuk sewa kios di luar TMSBK itupun sudah sesuai aturan dan hitungan seqa menyewa.

Ketua Komisi 2 DPRD, Asril, SE yang memimpin rapat menjelaskan, pedagang berkebaratan untuk pindah keluar dengan alasan mahalnya sewa kios dan terkendala terkait perubahan jenis dagangan. Dari hasil pembicaraan dengan pemko, disimpulkan bahwa pedagang hanya diarahkan ke souvenir dan tidak dibenarkan untuk berjualan yang memnutuhkan proses memasak di kios itu.

“Jadi kita luruskan tidak ada pemaksaan kepada pedagang untuk menukar jenis dagangan. Tapi diarahkan untuk souvenir dan makanan yang tidak menggunakan proses memasak. Sementara dalam peraturannya, dalam revitalisasi TMSBK memang tidak dibolehkan adanya aktivitas perdagangan di dalam kebun binatang,” ungkapnya.

Sementara untuk masalah sewa, jumlah yang diajukan Rp 9 juta sampai Rp 10 juta, sudah melalui penghitungan sesuai aturan. Namun pemko akan mempertimbangka usulan DPRD untuk memberi keringanan.

“Kita dari DPRP minta kalau bisa digratiskan beberapa bulan, namun hasilnya tentu tergantung bagaimana keputusan Walikota,” pungkasnya.

(Ophik)

0Shares
To Top