Bukittinggi, KABA12.com — Seolah tak kenal lelah dan letih. DPRD Kota Bukittinggi tak henti terus mengukir prestasi baik. Hal ini terlihat dari capaian kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga legislatif, diantaranya yaitu berkenaan dengan pembentukan perda.
Gambaran nyata kinerja pembentukan perda dari tahun ke tahun mengalami peningkatan kuantitas secara signifikan. Baik yang berasal dari Pemerintah Daerah maupun inisiatif DPRD.
Ketua Bapemperda DPRD Bukittinggi, Ibnu Asis, menjelaskan, progres pembentukan perda tahun ini berjalan baik dengan berpedoman pada program pembentukan perda (propemperda). Sampai dengan berakhirnya masa sidang kedua pada tanggal 31 Agustus lalu, DPRD Bukittinggi telah menuntaskan pembahasan 8 rancangan peraturan daerah.
“Pada masa sidang pertama, periode Januari – April ada 4 rancangan perda, satu diantaranya adalah rancangan perda tentang Penamaan Jalan yang merupakan inisiatif DPRD. Sedangkan untuk masa sidang kedua, periode Mei – Agustus, telah diselesaikan dan sedang pembahasan 4 buah rancangan perda lagi, termasuk Pertanggungjawaban APBD tahun 2017 dan Perubahan APBD tahun 2018,” jelas politis muda PKS kota Bukittinggi itu.
Lebih lanjut, anggota DPRD Fraksi PKS ini menjelaska, dalam rangka peningkatan kualitas pembentukan perda, pemerintah daerah dan DPRD telah berkomitmen untuk terlebih dahulu menyiapkan Naskah Akademik (NA) bagi rancangan perda yang baru. Dan menyertakan penjelasan/keterangan untuk rancangan perda perubahan.
Disamping itu, khusus pada tahun 2018, DPRD juga telah berhasil menginisiasi penyusunan 3 buah rancangan perda. Diataranya, perda tentang Disabilitas, Kepemudaan dan Pengelolaan Dana CSR bekerjasama dengan Kementeriaan Hukum dan HAM Wilayah Sumatera Barat.
“Seterusnya, pada akhir Juli lalu, DPRD juga telah menuntaskan pembentukan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD dengan berpedoman kepada Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018,” tambahnya.
Untuk masa sidang ketiga ini (periode September – Desember), lanjutnya, pemerintah daerah dan DPRD sudah bertekad untuk membahas 4 buah rancangan perda, yaitu tentang APBD tahun 2019, Retribusi Tera/Alat Ukur, Perubahan perda nomor 5 tahun 2013 tentang retribusi tempat olahraga dan rekreasi serta rancangan perda tentang Pemberdayaan UMKM yang merupakan inisiatif DPRD.
Pada masa sidang ketiga ini juga, Pemerintah Daerah dan DPRD bersepakat untuk menyediakan slot bagi masuknya rancangan perda yang bersifat kumulatif terbuka, diantaranya tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman dan Perumahan Kumuh, Transportasi Darat, Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan Perubahan Perda nomor 8 tahun 2006 tentang RPJPD kota Bukittinggi 2006 – 2025.
“Secara internal, masih pada masa sidang ketiga ini, DPRD juga berpeluang untuk menyiapkan pembentukan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan,” ujarnya.
Ibnu berharap semoga peningkatan kualitas pembentukan perda juga dapat dibarengi dengan peningkatan kualitas materi perda dan pengawasan pelaksanaan perda di lapangan. Agar perda menjadi panglima dalam penegakan aturan di Kota Wisata tercinta ini.
(Ophik)