Pariwara DPRD Bukittinggi

DPRD Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ Wali Kota TA Bukittinggi 2020

Bukittinggi, KABA12.com — DPRD Kota Bukittinggi sampaikan rekomendasi atas LKPJ Wali Kota Bukittinggi tahun anggaran 2020.

Rekomendasi itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD, di gedung DPRD, Jumat (07/05).

Ketua DPRD Bukittinggi, Herman Sofyan, menjelaskan, Laporan Keterangan Pertanggung -jawaban (LKPJ) Kepala Daerah kepada DPRD dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Masyarakat, mewajibkan Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD.

Selanjutnya DPRD bertugas mewakili masyarakat untuk menilai LKPJ dalam bentuk rekomendasi berupa catatan-catatan strategis yang berisikan saran, masukan, dan koreksi terhadap penyelenggaraan urusan desentralisasi, tugas pembantuan, dan tugas umum pemerintahan.

“Adapun standar pemberian rekomendasi atas LKPJ Walikota Bukittinggi Tahun Anggaran 2020 adalah kesesuaian dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan baik itu dari aspek waktu, sistimatika dan ruang lingkup materi maupun aspek substansi materi.
Tugas DPRD terhadap LKPJ ini pada dasarnya, mencocokkan dan membandingkan mengenai program atau kegiatan berikut pagu anggaran yang telah disepakati dengan realisasi atau pelaksanaanya dengan ruang lingkup mencakup Urusan Desentralisasi, Tugas Pembantuan dan Tugas Umum Pemerintahan. Untuk menilai materi penyelenggaraan Urusan Desentralisasi, DPRD melakukan penilaian berpedoman kepada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 dan Perda yang mengatur urusan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, perda RPJMD dan APBD.
Untuk Tugas Pembantuan, DPRD akan menilai pada tugas pembantuan yang diterima ataupun yang diberikan. Begitu juga untuk tugas umum penyelenggaraan pemerintahan akan dilihat pada peraturan teknis sesuai dengan LKPJ yang dilaporkan,” jelas Herman Sofyan.

Selanjutnya, Juru Bicara DPRD Bukittinggi, Zulhamdi Nova Candra, menyampaikan secara lengkap rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Wali Kota tahun anggaran 2020.

Pelaksanaan Program Kerja Kegiatan APBD Tahun Anggaran 2020 sangat dipengaruhi oleh berkembangnya penyebaran virus Covid 19, hal ini sangat berdampak terhadap pelaksanaan program kegiatan Pemerintah Daerah Tahun 2020 dimana program dan kegiatan Pemerintah Daerah lebih banyak diarahkan untuk penanganan penyebaran Covid 19.

Seiring dengan perjalanan waktu adanya beberapa perubahan kebijakan baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah terkait dengan penguatan Pemerintah Daerah dalam penanganan dan pengendalian Covid-19 maka Pemerintah Kota Bukittinggi melakukan beberapa perubahan terhadap program dan kegiatan pada APBD Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2020.

“Setelah memperhatikan muatan isi dan materi LKPJ yang disampaikan oleh Walikota Bukittinggi Tahun Anggaran 2020 pada tanggal 7 April 2021, kami menyampaikan catatan strategis dan rekomendasi yang diharapkan pemerintah daerah dapat melahirkan inovasi-inovasi baru dan perbaikan terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah dimasa yang akan datang,” ujarnya.

Selanjutnya, Zulhamdi Nova Candra, membacakan rekomendasi LKPJ Wako TA 2020. Diantaranya, terkait kebijakan umum dan pengelolaan daerah. Dimana, Pendapatan Daerah tahun 2020 dapat direalisasikan sebesar Rp.689.222.919.605,62 dari yang ditargetkan sebesar Rp.690.981.742.486,00 atau sebesar 99,75 % .

Untuk Pendapatan Daerah DPRD memberikan apresiasi terhadap kinerja Pemerintah Daerah dalam mengelola Pendapatan Daerah yang telah mencapai angka 99,75%.

“Untuk kebijakan umum dan pengelolaan daerah ini, kami dari DPRD meminta kepada Pemko Bukittinggi kedepannya untuk lebih konsisten dan fokus dalam melaksanakan program kegiatan yang disusun atau direncanakan untuk meningkatkan Pendapatan Daerah dengan mensinergikan program intensifikasi dan ekstensifikasi sumber pendapatan daerah. Intensifikasi difokuskan pada upaya peningkatan kualitas pelayanan pajak dan retribusi daerah, penyederhanaan birokrasi, peningkatan tertib administrasi, penegakan sanksi, peningkatan komunikasi dan informasi kepada masyarakat serta sistem perpajakan dan retribusi daerah,” ujarnya.

Selanjutnya, DPRD juga memberikan rekomendasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dimana terdapat 24 urusan wajib, 5 urusan pilihan, 7 fungsi penunjang urusan pemerintah dan 1 urusan pemerintahan umum.

DPRD Kota Bukittinggi juga mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi terhadap prestasi yang telah diraih oleh Pemerintah Daerah sepanjang tahun 2020.

Pemerintah Daerah mampu meraih 15 penghargaan/anugerah tingkat nasional dan 41 prestasi tingkat Provinsi Sumatera Barat dalam berbagai bidang dan kategori.

“Keberhasilan-keberhasilan yang telah diraih diharapkan dapat pertahankan dan kita tingkatkan, karena mempertahankan jauh lebih sulit daripada meraihnya. Namun DPRD yakin dengan kebersamaan dan kerja nyata kita semua tidak ada yang mustahil untuk dicapai. Perkembangan media informasi sangat cepat dan tidak dapat dibendung lagi, hal ini tentunya harus mampu kita manfaatkan pada hal-hal yang positif,” ungkapnya.

Wakil Wali Kota Bukittinggi, Marfendi, menyampaikan, terima kasih kepada Anggota DPRD dan seluruh aparatur pemerintah daerah seeta forkopimda yang telah bekerja keras untuk mengantisipasi penyerbaran covid-19. Kondisi ini memang memaksa pemerintah untuk melakukan refocusing anggaran.

“7 April 2020 lalu, telah disampaikan LKPJ Wali Kota tahun 2020. Terima kasih atas kerja keras Anggota DPRD yang telah membahas LKPJ dan memberikan sejumlah masukan dan catatan. Rekomendasi itu, tentu menjadi masukan penting bagi pemerintah daerah, untuk bekerja lebih baik lagi untuk tahun tahun kedepannya.Kami sangat hargai rekomendasi sebagai wujud kepedulian DPRD dan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Hal ini akan kita tindak lanjuti sesegera mungkin, agar pelayanan pemerintahan kota Bukittinggi dapat lebih hebat untuk kedepan. Kepada SKPD juga kami minta untuk segera menyiapkan action plan untuk menindaklanjuti rekomendasi ini,”ujar Wawako.

Sebelumnya, di awal paripurna ini, beberapa anggota DPRD, seperti Syaiful Efendi dan Rahmi Brisma, juga menyampaikan interupsi.

Dimana keduanya mewakili anggota DPRD lainnya, mempertanyakan Wali Kota yang tidak hadir dalam paripurna itu.

Sementara, saat interupsi, Sekda juga belum hadir. Setelah diberikan penjelasan oleh Wawako, bahwa Wali Kota ada pertemuan di luar daerah dan Sekda pun telah hadir, rapat paripurna dapat kembali dilanjutkan.

(Ophik)

To Top