Kaba DPRD Bukittinggi

DPRD Rohul Belajar ke Bukittinggi

Bukittinggi ,KABA12.com — DPRD Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Provinsi Riau melalui Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) kunjungan kerja (kunker) ke DPRD Kota Bukittinggi.

Wakil Ketua Bapemperda Rohul, M. Aidi yang  memimpin rombongan menjelaskan, kunker diikuti 10 orang rombongan.

Kegiatan ini dilakukan terkait terkait tugas, fungsi dan kewenangan Bapemperda.

“Maksud dan tujuan kunker ini secara khusus berkenaan dengan tata cara penyusunan program pembentukan perda (propemperda) di lingkungan internal DPRD, pengajuan rancangan perda inisiatif DPRD dan tata cara pembahasan rancangan perda,” jelasnya.

Rombongan disambut hangat oleh Wakil Ketua DPRD Bukittinggi H. Trismon yang juga selaku koordinator Bapemperda, Ketua Bapemperda DPRD Ibnu Asis,  ketua komisi II DPRD, Asril SE dan sejumlah anggota DPRD lainnya.

Terkait propemperda, Ketua Bapemperda DPRD kota Bukittinggi, Ibnu Asis menyampaikan, dengan mengacu kepada regulasi yang ada, dewan telah menetapkan peraturan tentang tata cara penyusunan propemperda di lingkungan DPRD.

“Propemperda mestinya dapat dijadikan panglima didalam proses penyusunan dan pembentukan rancangan perda,  agar dihasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, bermanfaat dan dapat dilaksanakan,” ujar politisi PKS itu.

Sementara itu, berkenaan dengan rancangan perda inisiatif, Ibnu menjelaskan bahwa Bapemperda terlebih dahulu menyampaikan surat permohonan pengajuan atau usulan rancangan perda dilengkapi dengan matriks terkait kepada anggota DPRD, komisi dan fraksi.

 Seterusnya Bapemperda menginventarisasi dan melakukan seleksi terhadap seluruh usulan rancangan perda yang masuk.

“Setelah semuanya terkumpul dan dihimpun berdasarkan jenis rancangan perda yang diusulkan, maka Bapemperda melaporkannya kepada rapat gabungan komisi untuk menetapkan rancangan perda prioritas yang akan diusulkan kepada pemerintah daerah menjadi propemperda tahun berikutnya,” imbuh Ibnu mantap.

Wakil Ketua DPRD, H. Trismon berkesempatan menjelaskan tentang pembahasan rancangan perda. Ia menerangkan bahwa sesuai tata tertib DPRD yang ada, pembahasan  tersebut dapat dilakukan oleh komisi, gabungan komisi atau panitia khusus. “Ini semua tergantung keputusan rapat gabungan komisi dan internal DPRD,” ulas Trismon.

(Ophik)

0Shares
To Top