Lubukbasung, kaba12 — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten Agam mengadakan rapat paripurna terkait Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) da Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun 2025, di Aula DPRD Agam, Selasa, (23/7).
Dalam forum tersebut, DPRD dan Pemkab.Agam bersama menyepakati rancangan KUA – PPAS APBD Tahun 2025 ditandai dengan penantanganan nota yang dilakukan oleh Bupati Agam, Andri Warman dan Ketua DPRD Agam Novi Irwan dalam forum tersebut.
Penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS APBD tahun 2025 dijalankan pada tahapan akhir rapat paripurna dan juga persetujuan dari tujuh fraksi DPRD Agam.
“Pada perancangan KUA -PPAS ini akan menjadi pedoman dalam menyusun APBD Kabupaten Agam Tahun anggaran 2025 kedepannya,” sebut Novi Irwan saat memimpin rapat.

Selain itu, Bupati Agam, Andri Warman juga menambahkan, KUA dan PPAS yang disepakati ini, disusun dalam rangka mewujudkan RPJMD Kabupaten Agam tahun 2021 – 2026.
Dijelaskannya, KUA-PPAS tahun 2025 mempertimbangkan hasil evaluasi dari pembangunan tahun – tahun sebelumnya dan antisipasi perkembangan isu strategis di tahun 2025 kedepan.
“ Saya berharap KUA-PPAS dapat dijadikan rujukan dan pedoman bagi pemerintah daerah dan DPRD untuk menyusun perancangan APBD tahun 2025,” ucapnya.
(TAUFIQ)
