Bupati Agam Sampaikan Perubahan KUA PPAS 2024

Lubukbasung,kaba12 — Bupati Agam Dr.Andri Warman sampaikan nota pengantar rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan rancangan perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2024, dalam sidang paripurna DPRD Agam di gedung dewan, Selasa, (23/7).

Dijelaskan Bupati, penyusunan rancangan perubahan KUA-PPAS berpedoman pada perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2024. perubahan KUA PPAS 2024 didasarkan atas beberapa pertimbangan antara lain hasil evaluasi kinerja pelaksanaan program, hasil audit BPK RI terhadap laporan keuangan pemerintah daerah. Lalu mengakomodir pergeseran yang sebelumnya.

“Berdasarkan evaluasi pelaksanaan APBD 2024, terdapat beberapa hal yang perkembangannya perlu disesuaikan antara lain SiLPA 2023,” ujar bupati.

Dijelaskan,SiLPA 2023 sebesar Rp48.620.328.846, namun setelah dikelompokkan sebesar Rp48.529.307.686 merupakan SiLPA yang tidak bisa digunakan oleh pemerintah daerah yaitu SiLPA BLUD, BOK Puskesmas dan Dana BOS, “hanya Rp91.021.160 SiLPA yang bisa digunakan untuk menutup defisit pada rancangan perubahan KUA-PPAS,” sebutnya.

Disebutkan Bupati, pendapatan daerah yang semula sebesar Rp1.601.400.952.536 bertambah sekitar 2,03 persen. Pendapatan transfer yang semula Rp.1.381.032.267.078 menjadi Rp.1.413.582.342. 506 bertambah 2,36 persen.

Selanjutnya, belanja daerah dalam rancangan perubahan KUA PPAS yang semula sebesar Rp1.677.677.614. 015 menjadi Rp1.681.571. 356.812 bertambah sebesar 0,23 persen.

“Memperhatikan kondisi tersebut, perubahan KUA PPAS sampai rancangan perubahan APBD harus disusun tanpa defisit, maka untuk menyeimbangkan perlu dilakukan efisiensi belanja daerah dan evaluasi program-program yang belum terlaksana dan penyesuaian penerimaan dana transfer 2024,” jelas Bupati Andri Warman lagi.

Sidang paripurna DPRD Agam yang membahas Perubahan KUA PPAS dijadualkan akan berlanjut dalam waktu dekat, diharapkan akan tuntas menjelang bulan Agustus 2024.

(HARMEN)

0Shares