Lubukbasung,kaba12 — DPRD bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Agam mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (PKP2K) menjadi produk hukum daerah dalam bentuk peraaturan daerah.
Pengesahan Ranperda itu digelar dalam sidang paripurna DPRD Agam di ruang sidang utama gedung dewan Senin, (16/12) setelah melalui serangkaian pembahasan yang komprehensif dan mendapatkan masukan dari anggota DPRD serta Pemerintah Daerah.
Ketua DPRD Agam, H. Ilham Lc,MA,menyebut Perda tentang PKP2K dapat dilanjutkan menjadi peraturan daerah setelah mendapat persetujuan dari fraksi-fraksi,”seluruh fraksi dapat menerima dan menyepakati Ranperda ini. Selanjutnya rancangan ini akan dikirim ke gubernur untuk proses lebih lanjut,” katanya.

Sementara Bupati Agam Dr. Andriwarman, menyampaikan terimakasihnya pada seluruh anggota DPRD Agam yang memberikan tanggapan, saran dan masukan konstruktif untuk kesempurnaan Ranperda yang disepakati.
Menurutnya, Perda PKP2K bertujuan untuk mewujudkan rumah yang layak huni bagi masyarakat di kawasan permukiman kumuh dengan lingkungan yang sehat, aman dan terencana, sejalan dengan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang mengharuskan terciptanya kawasan perumahan yang terjangkau dan layak huni.
“Pemerintah daerah telah menyusun rancangan peraturan daerah ini untuk menindaklanjuti amanat regulasi yang ada, agar dapat memperbaiki kualitas perumahan dan permukiman kumuh yang ada di Kabupaten Agam,” jelas Dr.Andriwarman.
Ditambahkan, Perda ini sudah melalui perbaikan dan penyempurnaan berdasarkan hasil fasilitasi dari Gubernur, sebelum memasuki tahap pendapat akhir fraksi dan persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati Agam.

Bupati menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Agam yang telah bekerja sama dengan maksimal dalam proses penyusunan Ranperda ini dan berharap, Perda yang disahkan membawa manfaat bagi masyarakat Agam dan mendukung terciptanya perumahan yang lebih baik.
Dengan Perda PKP2K ini, diharapkan perbaikan dan pencegahan terhadap perumahan kumuh di Kabupaten Agam dapat terlaksana dengan efektif, sehingga kualitas hidup masyarakat dapat meningkat.
(HARMEN)

Warning: Attempt to read property "term_id" on bool in /home/k7946951/public_html/wp-content/themes/flex-mag/functions.php on line 999