Lubukbasung,kaba12 — DPRD bersama Pemkab.Agam mulai membahas Ranperda tentang penyelengaraan pendidikan di Kabupaten Agam yang diyakini akan menjadi acuan kegiatan pendidikan di daerah, yang sasarannya untuk peningkatan mutu SDM yang lebih maksimal.
Pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Agam itu dibahas dalam sidang paripurna di ruang sidang utama gedung dewan Senin, (16/12), dipimpin Ketua DPRD Agam H.Ilham,Lc,MA didampingi pimpinan dewan, dihadiri Bupati Agam Dr. Andriwarman, para anggota dewan, kepala OPD dan unsur Forkopimda Agam.
Ranperda ini memasuki penyampaian nota penjelasan itu, menurut H.Ilham Ketua DPRD Agam, sebelumnya telah dimulai sejumlah tahapan, yakni pembahasan internal, studi banding hingga pengayaan materi penyusunan perda.
Dijelaskan, tanggal 9 Desember lalu juga sudah digelar rapat paripurna bersifat internal untuk membahas rancangan perda ini. Sehingga kini tahapan memasuki tahapan paripurna terbuka.
“ DPRD Agam telah bersepakat untuk membahas dan mengajukan Ranperda Penyelenggaran Pendidikan melalui hak inisiatif DPRD yang juga telah disetujui bersama dengan pemerintah daerah dan Propemperda tahun 2024, “ jelasnya.
Sementara menurut Novian Novel Juru Bicara DPRD Agam menjelaskan, pendidikan merupakan urusan konkuren yang bersifat wajib berkaitan dengan pelayanan dasar. “Urusan konkuren bidang pendidikan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah yakni penyelenggaraan pendidikan dasar yang meliputi sekolah dasar dan sekolah menengah pertama,” ujarnya.

Dijelaskan, sejumlah permasalahan yang dihadapi dalam penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Agam, terutama terkait dengan rendahnya akses dan pemerataan layanan pendidikan sekolah menengah dan sekolah khusus serta layanan khusus, rendahnya mutu dan kualitas sumber daya manusia guru tenaga kependidikan.
Ditambahkan Novian Novel, masalah efisiensi dan efektivitas tata kelola layanan pendidikan dan belum terimplementasikannya pendidikan karakter dan layanan pendidikan yang berkarakter.
“Rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan pendidikan ini diharapkan mampu menjawab semua permasalahan di dunia pendidikan baik formal maupun non formal yang kita hadapi,” jelasnya.
Novel menyampaikan, 12 materi yang menjadi muatan rancangan peraturan daerah tersebut, diantaranya soal kewenangan, tanggung jawab, hak dan kewajiban pemerintah daerah, masyarakat, orang tua, pendidikan, tenaga kependidikan dan peserta didik.
Juga materi tentang pengelolaan pendidikan yang didirikan masyarakat, satuan pendidikan, [engelolaan pendidikan masa pandemi dan masa bencana, “juga materi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan non formal. Pendidikan dan tenaga kependidikan, kurikulum muatan lokal, perizinan pendidikan, pembinaan bahasa dan sastra,” ucapnya.

Selain itu, peraturan daerah ini nantinya juga akan memuat terkait peran serta masyarakat, kerjasama di bidang pendidikan serta evaluasi terhadap pendidikan.
“Ranperda ini juga memuat pendanaan pendidikan yang memuat materi tentang tanggungjawab pendanaan, sumber pendanaan pendidikan dan pengelolaan dana pendidikan, serta tentang pengawasan,” sebutnya.
Ditambahkan, berdasarkan hasil harmonisasi dengan tim ahli, Ranperda ini telah disusun melalui tahapan dan proses yang disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku, “ kita berharap, dalam proses pembahasan selanjutnya, akan lebih dimaksimalkan berbagai hal terkait dengan materi dan muatan dalam rancangan yang sudah disusun sebelumnya, “ jelas Novian Novel lagi.
(HARMEN)

Warning: Attempt to read property "term_id" on bool in /home/k7946951/public_html/wp-content/themes/flex-mag/functions.php on line 999