Lubukbasung, kaba12.com — DPRD Agam bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Agam sepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2022.
Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara DPRD Agam dengan Pemkab.Agam pada sidang paripurna di Aula Utama DPRD Agam,Senin (11/10).
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Agam Novi Irwan, didampingi Wakil Ketua Suharman dan Irfan Amran itu dihadiri Bupati Agam Andri Warman, Wakil Bupati Agam Irwan Fikri, Plh.Sekda Jetson, Forkopimda, Anggota DPRD dan Kepala OPD Pemkab. Agam.
Ketua DPRD Agam Novi Irwan mengatakan, penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2021 dilakukan setelah melewati sejumlah tahapan paripurna serta mendapatkan persetujuan dari tujuh fraksi DPRD Agam.
“Rancangan KUA dan PPAS ini selanjutnya akan menjadi pedoman dalam menyusun Rancangan APBD Tahun Anggaran 2022,” ujarnya.
Sementara Bupati Agam Andri Warman dalam sambutannya mengatakan, KUA-PPAS Tahun Anggaran 2021 yang disepakati, disusun dalam rangka mewujudkan RPJMD Kabupaten Agam tahun 2021-2026.
KUA-PPAS 2022 mempertimbangkan hasil evaluasi capaian pembangunan tahun-tahun sebelumnya dan antisipasi perkembangan isu strategis yang berpotensi terjadi di tahun 2022.
“Saya berharap KUA-PPAS ini dijadikan rujukan dan pedoman bagi pemerintah daerah dan DPRD dalam menyusun Rancangan APBD tahun 2022, “ujarnya.
Bupati menambahkan, pada proses pembahasan APBD tahun 2022, OPD yang baru dibentuk akan mendapatkan alokasi anggaran, baik memindahkan dari anggaran OPD induk maupun menambah sesuai prioritas dan kemampuan keuangan daerah.
“Agar OPD baru dapat beroperasional tahun 2022, saya berharap Perda SOTK baru dapat ditetapkan sebelum proses penyusunan RPABD selesai,” harapnya.
HARMEN