Agam, KABA12.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam gelar rapat paripurna Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 1 Tahun 2012 tentang retribusi jasa umum, di aula utama DPRD Agam, Senin (13/03). Rapat dihadiri Wakil Bupati Agam Trinda Farhan Satria, Ketua DPRD Kabupaten Agam Marga Indra Putra, Sekda Agam Martias wanto, dan beberapa kepala OPD Pemkab Agam dan unsur Porkopinda.
Paripurna membahas ketentuan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, pengujian berkala kendaraan bermotor merupakan salah satu urusan pemerintah bidang perhubungan yang menjadi kewanangan kabupaten/kota.
Rapat ini menindaklanjuti Surat Gubernur Provinsi Sumbar Nomor 55.6/142/Dishubkominfo sb/2016 perihal pelaksanaan uji berkala dan telah menyerahkan urusan pengujian berkala pertama kendaraan bermotor kepada pemerintah daerah. DPRD bersama Bupati Agam telah menetapkan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum dalam Lembaran Daerah Kabupaten Agam nomor 15 tahun 2017.
Dalam lembaran tersebut berisi tentang komponen retribusi pengujian dan tarif retribusi untuk kendaraan bermotor. Ketua DPRD Agam Marga Indra Putra yang memimpin jalannya persidangan menyebutkan sidang paripurna membahas perubahan kedua Peda no.1 -2012 tersebut menjadi kerangka penting dalam mendorong optimalnya pendapatan daerah dari restribusi.
Diharapkan dengan pembahasan perubahan dimaksud akan memacu perolehan restribusi daerah yang yeyap memprioritaskan pelayanan untuk masyarakat khusus pengguna jasa layanan yang disediakan.
(Virgo)