Kaba DPRD Bukittinggi

DPRD dan Pemko Targetkan Bahas 21 Ranperda di 2018

Bukittinggi, KABA12.com — DPRD Bukittinggi bersama pemerintah daerah menyepakati program pembentukan peraturan daerah tahun 2018.

Kesepakatan tersebut ditandatangani kedua belah pihak, dalam rapat paripurna di gedung DPRD, Rabu (01/11).

Jon Edward,  juru bicara DPRD Bukittinggi menjelaskan, propemperda merupakan instrumen perencanaan program pembentukam perda yang sisusun secara terencana, terpadu dan sistematis. Ditargetkan selama 2018, akan dibahas sebanyak 21 ranperda.

“Program pembentukan peraturan daerah ini nantiny akan dijadikan sebagai pedoman dalam penetapan prioritas produk hukum daerah dalam bentuk peraturan daerah. 21 ranperda tersebut, 8 akan dibahas dalam masa sidang satu, 8 ranperda pada masa sidang dua dan 5 ranperda pada masa sidang tiga,” jelasnya.

Ketua DPRD, Beny Yusrial mengungkapkan, progam pembentukan peraturan daerah disusun oleh DPRD dan walikota untuk jangka waktu satu tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan ranperda dan propemperda memuat daftar urutan dan prioritas ranperda yang akan dibuat dalam satu tahun anggaran.

“Propemperda disusun dengan tujuan untuk kepentingan masyarakat, merespon kebutuhan dan aspirasi masyarakat serta menciptakan adanya kepastian hukum dalam semua dimensi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Bukittinggi,” ujar Beny.

Lebih lanjut Beny Yusrial menjelaskan, dari 21 ranperda yang akan dibahas di tahun 2018, tiga diantaranya merupakan inisiatif DPRD.

 “Ranperda penamaan jalan, pemberdayaan UKM dan pembentukan perusahaan daerah pasar. Ketiganya direncanakan akan dibahas satu per masa sidang,” ulasnya.

Dalam paripurna itu, juga diagendakan hantaran walikota atas ranperda pencabutan perda no 4 tahun 2008 tentang urusan pemerintah daerah, pencabutan perda no 3 tahun 2014 tentang retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran serta hantaran ranperda retribusi pengujian kendaraan bermotor.

Dalam hantarannya, Walikota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias menyampaikan, ranperda tentang pencabutan perda urusan pemerintah daerah dan retribusi pengujian kendaraan bermotor didasarkan pada UU no 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Peraturan ini membawa konsekuensi baru terkait pemetaan urusan pemerintahan konkuren antar tingkat pusat,  provinsi maupun kabupaten kota.

“UU no 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah juga sangat mempengaruhi ranperda tentang retribusi pengujian kendaraan bermotor. Sehingga peraturan itu nantinya dapat menertibkan kelayakan kendaraan bermotor yang berdampak pada keselamatan serta kenyamanan pengguna jasa angkutan, sekaligus mengangkat potensi pendapatan asli daerah,” jelasnya.

Mengenai pencabutan perda tentang retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran, walikota menjelaskan, bahwa retribusi itu dinilai tidak efektif dan pengaruh kepada PAD cukup kecil. Sehingga raperda ini diajukan untuk dicabut saja dan dikaji ulang untuk memberikan layanan secara gratis kepada masyarakat terkait hal tersebut.

(Ophik)

To Top