Kaba DPRD Bukittinggi

DPRD Dan Pemko Bukittinggi Setujui Perubahan Perda Pajak Restoran

Bukittinggi, KABA12.com — Pemerintah kota bersama DPRD kota Bukittinggi, akhirnya menyetujui rancangan peraturan daerah kota Bukittinggi tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2012 terkait pajak restoran. Persetujuan ini dilaksanakan dalam rapat paripurna istimewa bersama dengan penyampaian rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Walikota tahun anggaran 2018, di Gedung DPRD Bukittinggi, Rabu (08/05).

Anggota DPRD Bukittinggi, Rismaidi, selaku ketua pansus, menyampaikan, pansus telah bekerja maksimal, sesuai waktu yang telah ditentukan. Beberapa kunjungan kerja pun telah dilaksanakan, untuk menyelesaikan pembahasan ranperda terkait. Tidak hanya anggota DPRD saja, namun kunker juga mengikutsertakan perwakilan dari pemerintah kota Bukittinggi.

“Banyak rekomendasi yang dilahirkan dalam pembahasan perubahan perda ini. Termasuk peninjauan kembali terkait besaran pajak yang ditetapkan. Sehingga setelah adanya rekomendasi itu, akhirnya perubahan perda retribusi pajak restoran ini dapat diselesaikan,” ungkap Rismaidi.

Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, menjelaskan, ada tiga perubahan mendasar yang dicantumkan dalam perubahan perda retribusi pajak restoran ini.

“Pertama, perubahan batasan omset restoran yang dikenakan pajak. Dimana pada perda sebelumnya ditetapkan Rp 6 juta, kini menjadi Rp 3 juta. Sehingga dengan hal ini, tentu akan lebih banyak jumlah wajib pajak di Bukittinggi,” ungkap Beny.

Perubahan kedua, lanjutnya, adanya perubahan norma hukum terkait dengan ketentuan sanksi yang lebih tegas dan pengawasan yang lebih ketat kepada wajib pajak. Ketiga, adanya ketentuan tentang pemberian penghargaan kepada wajib pajak yang taat pajak, dalam rangka memberikan apresiasi dan contoh bagi wajib pajak lain.

Sementara itu, Wakil Walikota Bukittinggi, Irwandi, mengapresiasi upaya DPRD terutama pansus, dalam pembahasan perubahan perda pajak restoran ini. Dengan lahirnya perubahan perda ini, tentu pemerintah daerah dapat melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi pajak dengan cara memperbaiki dan menyempurnakan regulasi tentang pajak restoran.

“Kita berharap dengan perubahan perda pajak restoran ini, dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak, untuk melaksanakan kewajibannya dalam rangka peningkatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat kota Bukittinggi,” ujar Wawako.

(Ophik)

To Top