DPRD Agam

DPRD dan Pemkab Agam Sahkan Perda Pengelolaan Sampah

Lubuk Basung, KABA12.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemkab. Agam, sahkan rancangan peraturan daerah (ranperda) pengeleloaan sampah menjadi perda.

Hal itu ditandai  dengan ditandatanganinya nota kesepakatan perda antara pimpinan pihak eksekutif dan legislatif di Agam itu dalam rapat paripurna DPRD, di Aula sidang utama, Rabu (26/04).

Dalam jawaban Bupati Agam yang disampaikan Wakil Bupati Agam Trinda Farhan Satria mengatakan, pihaknya selama ini telah melakukan upaya penanganan sampah.

“Sampah faktor penyebab timbulnya eksternalitas penghambat pembangunan daerah, dan kita telah sediakan TPA di Sungai Jariang Lubuk Basung, namun tidak lagi sanggup menampung volume sampah yang dihasilkan sekitar 1.550,50 km² setiap tahunnya, untuk itu perlu ada payung hukum yang jelas terhadap pengelolaan sampah,” jelasnya.

Sementara Wakil Ketua DPRD Agam Lazuardi Erman yang membuka sidang paripurna itu menyebutkan, ranperda pengelolaan sampah ini merupakan inisiatif dari Komisi III DPRD Agam.

“Alhamdulillah, setelah melalui pembahasan yang cukup panjang sejak akhir Desember 2016 lalu, akhirnya ranperda pengelolaan sampah ini kita sepakati bersama, kita berharap dengan disahkannya ranperda ini, dapat bermanfaat dan dijalankan sesuai aturan yang disepakati,” jelasnya.

(Jaswit)

To Top