Bukittinggi, KABA12.com — Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi Dedi Patria meminta Pemko Bukittinggi untuk lebih serius, menyelesaikan kavling tanah by pass yang belum tuntas sejak tahun 1993. Opsi paling adil saat ini adalah ganti rugi tanah masyarakat yang mempunyai bukti kepemilikan, namun belum dapat menguasai tanahnya.
Hal ini disampaikan Dedi Fatria dalam rapat kerja antara Komisi I yang membidangi hukum dan pemerintahan dengan Tim Konsolidasi pemerintahan Kota Bukittinggi yang dihadiri langsung oleh masyarakat peserta konsolidasi by pass, di kantor DPRD Kota Bukittinggi, Kamis (12/01).
“Menurut hemat saya, kebijakan yang adil menyelesaikan tanah by pass adalah pemberian ganti rugi kepada masyarakat, apabila jalan penyelesaian dengan sistem konsolidasi tidak memungkinkan lagi diharapkan, sudah harus diambil langkah penyelesaian ganti rugi karena sudah terlalu lama masyarakat menunggunya,” ujar politisi PPP itu.
Rapat kerja dipimpin Ketua Komisi I, M. Nur Idris yang dihadiri oleh anggota komisi Farale Sijabat dan Jusra Adek. Sementara dari tim konsolidasi Pemko Bukittinggi, hadir Assisten I Noverdi, Kaban Bapelitbang Yunizar, Sekretaris PU Dedi Hendra, Kabag Tapem Zulfa Akmal, Kabag Hukum Isra Yonza dan Kabag Pertanahan Surya Agusta serta dari BPN Kota Bukittinggi.
Senada dengan Dedi Fatria, Anggota DPRD Bukittinggi Jusra Adek dan Farale Sijabat mendukung opsi ganti rugi tanah bagi peserta konsolidasi tanah by pass yang belum memperoleh hak pengembalian tanahnya. Bahkan Jusra menegaskan DPRD siap untuk menganggarkannya bila kebijakan ganti rugi ini sudah dikaji dan diputuskan oeh Walikota.
“Saya mendukung kebijakan ganti rugi diberikan kepada peserta konslidasi by pass yang belum juga bisa menguasai kavling tanahnya. Namun kebijakan ini harus dikaji secara mendalam oleh Pemko Bukittinggi agar tidak bertentangan dengan perundang-undangan. Kami siap menganggarkan” tegas Jusra Adek.
Menunggu 24 Tahun
Salah seorang peserta konsolidasi by pass, Rusdi Dt. Gunung Kayo yang memiliki tanah di kavling 70 dan 71 Kelurahan Pulai Mandingain Koto Selayan Bukittinggi, sangat berharap Pemko segera menyelesaikan tanah anak kemenakannya yang sudah 24 tahun menunggu tapi belum ada penyelesaian.
“Kami sudah lama menunggu penyelesaian tanah konsolidasi by pass, namun sampai saat ini belum juga ada kepastian. Kami merasa sangat dizolimi oleh kebijakan konsolidasi tanah by pass. Kalau memang tidak bisa diselesaikan, kami minta tanah kami dikembalikan lagi” ujar Rusdi Dt. Gunung Kayo.
Sementara itu. Ketua Komisi I, M. Nur Idris memberikan ultimatum kepada pemko untuk menyelesaikan persoalan konsolidasi khusus kavling 70 dan 71 secepatnya. Ia sangat sependapat dengan opsi ganti rugi dalam penyelesaian konsolidasi tanah by pass yang sudah menahun. Ketua Fraksi PAN ini bahkan mencontohkan Kota Padang dan Payakumbuh yang menyelesaikan persoalan konsolidasi yang buntu dengan ganti rugi.
“Sebagai perbandingan Kota Padang dan Payakumbuh sudah bisa menyelesaikan persoalan konsolidasi tanah by pass yang terkendala dengan sistem ganti rugi. Kalau pemko ragu tata cara ganti rugi ini, segera gandeng intansi kejaksaan, BPK atau BPKP untuk meminta petunjuk. Yang jelas kami rekomendasikan Pemko untuk menyelesaikan by pass dengan ganti rugi” ujar M. Nur Idris.
(Ophik)
