DPRD Agam Usulkan 28 Propemperda Tahun 2026

Lubukbasung,kaba12 — DPRD Agam gelar sidang paripurna perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025 dan Propemperda tahun 2026,di ruang sidang utama gedung dewan, Padang Baru, Lubukbasung,Minggu (30/11).

Sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Agam H.Ilham, didampingi Wakil Ketua Muhammad Risman, dihadiri H.Beni Warlis, para anggota DPRD Agam,unsur Forkopimda dan kepala OPD Pemkab.Agam.

Sidang paripurna itu, sempat diwarnai kekuatiran, karena jumlah anggota DPRD Agam yang hadir tidak mencapai quorum, karena mayoritas anggota dewan, banyak yang terjebak di berbagai lokasi terdampak longsor, sehingga untuk memasuki wilayah Lubukbasung, harus mengambil jalan memutar dengan medan yang cukup berat.

Namun, setelah cukup lama tertunda, akhirnya rombongan anggota DPRD Agam dari wilayah Timur, sampai ke gedung DPRD Agam, sehingga sidang paripurna bisa dilanjutkan, karena sudah mencapai quorum.

Menurut Novia Novel, Ketua Bapemperda DPRD Agam dalam laporannya, penyusunan Propemperda Kabupaten Agam 2026 didasari atas refleksi perkembangan yang terjadi ditengah masyarakat.

Disebutkan, pembahasan Propemperda Agam tahun 2026 yang dikoordinasikan oleh Bapemperda DPRD Agam dengan pimpinan Komisi serta Pemerintah Daerah, maka disepakati beberapa Ranperda untuk dimasukan dan ditetapkan dalam Propemperda tahun 2026.

“Ada 28 Ranperda yang diusulkan dan ditetapkan dalam Propemperda tahun 2026. Diantaranya, 11 Ranperda inisiatif DPRD lanjutan, 3 Ranperda inisiatif Pemerintah Daerah lanjutan, 5 Ranperda inisiatif DPRD baru dan 6 Ranperda inisiatif Pemerintah Daerah baru,” jelasnya.

Ditambahkan Novia Novel, kesepakatan dalam penyusunan Propemperda Tahun 2026 yang ditetapkan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah merupakan wujud dari keseriusan dan kebersamaan yang tercipta antara legislatif dan eksekutif di Kabupaten Agam sebagai upaya memajukan kehidupan masyarakat.

Ia berharap, komitmen bersama ini bukan saja dari sisi substansi materimya tetapi juga prosedur formil yang senantiasa merujuk dan mengacu pada ketentuan perundang-undanganyang berlaku. ” Kita berharap agar hasil penyusunan ini disepakati bersama dan ditetapkan menjadi Propemperda 2026,” ulas Novia Novel .

Sementara Bupati Agam Benni Warlis,menyebut dengan ditetapkannya Propemperda tahun 2026 ini merupakan bukti keseriusan Pemerintah Daerah dan DPRD Agam untuk mentaati perintah peraturan perundang-undangan. “Diharapkan perangkat daerah dan alat kelengkapan DPRD agar mempedomani Propemperda ini dalam menentukan prioritas penyusunan rancangan Perda tahun 2026,” jelasnya.

(HARMEN)

0Shares