DPRD Agam – Pemkab Agam Tetapkan 39 Usulan Ranperd Tahun 2024

Lubukbasung, kaba12.-
DPRD bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Agam gelar sidang paripurna membahas persetujuan penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024 di ruang sidang utama DPRD Agam, Jum’at (24/11).

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Agam Dr.Novi Irwan, S.Pd, MM dihadiri Bupati Agam Dr.H Andri Warman, MM dan anggota DPRD Agam beserta sejumlah OPD Pemkab. Agam.

Dalam Propemperda 2024 akan dibahas 39 usulan Ranperda ditetapkan dalam program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Agam Tahun 2024.

Dijelaskan, dari 39 usulan Ranperda itu, sebanyak 21 Ranperda berasal dari usulan DPRD dan 15 usulan Pemerintah Daerah, dan ditambah 3 Ranperda wajib tahunan.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kabupaten Agam Mardishal Athan, mengatakan penyusunan Propemperda Kabupaten Agam Tahun 2024 didasari atas refleksi perkembangan yang terjadi ditengah masyarakat.

“Kondisi kemasyarakatan menuntut adanya perbaikan – perbaikan dalam pengaturan kehidupan di dalam bermasyarakat yang perlu didapat perhartian secara responsif oleh unsur penyelenggara pemerintah daerah di daerah, baik itu pemerintah daerah maupun lembaga DPRD Agam,” jelasnya.

Menurutnya, kesepakatan dalam penyusunan Propemperda Tahun 2024 yang ditetapkan bersama – sama antara DPRD dan Pemerintah Daerah merupakan wujud keseriusan dan kebersamaan yang tercipta antara legislatif dan eksekutif di Kabupaten Agam.

Hal ini juga sebagai upaya memajukan kehidupan masyarakat untuk menciptakan ketertiban umum, dan meningkatkan perekonomian masyarakat.

Ditambahkan, tahapan pembentukan produk hukum daerah sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, dimulai dari tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan pengesahan atau penetapan pengundangan dan penyebarluasan. –

(HARMEN)

0Shares