Kaba Terkini

DPRD Agam Gelar Rapat Paripurna, Bupati Sampaikan Ranperda PKD

Lubukbasung, kaba12.com — DPRD Agam menggelar rapat paripurna mendengarkan penyampaian nota Bupati Agam terhadap Rancangan Peraturah Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (PKD), diruang sidang utama DPRD Agam, Jum’at (26/8).

Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Agam Suharman dihadiri Ketua DPRD Agam Dr.Novi Irwan, Wakil Bupati Agam Irwan Fikri, Forkopimda, Asisten Sekab.Agam, para anggota DPRD, dan Kepala OPD Pemkab.Agam.

Dalam nota pengantar tersebut, Wakil Bupati Agam Irwan Fikri menjelaskan, pengelolaan keuangan daerah, mencakup keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.

“Lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah disusun untuk menyempurnakan pengaturan pengelolaan keuangan daerah yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” jelasnya.

Penyempurnaan tersebut, bertujuan untuk memaparkan permasalahan yang terjadi didaerah terkait dengan pengelolaan keuangan daerah untuk menjaga 3 pilar tata pengelolaan keuangan daerah yang baik, yaitu transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif.

“Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ditujukan sebagai pedoman dan dasar hukum dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan di Kabupaten Agam, sehingga Pemkab.Agam dapat menjalankan peran dan fungsinya secara maksimal,” ujarnya.

Rapat paripurna penyampaian nota pengantar Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah tersebut, dijadualkan akan dibahas lebih lanjut dengan beberapa rapat khusus antara anggota DPRD Agam dengan Pemkab.Agam, termasuk lanjutan pembahasan secara paripurna.

HARMEN

To Top