Lubuk Basung, KABA12.com — Komisi I DPRD Agam gambarkan identitas kearifan lokal dalam rancangan peraturan daerah (Ranperda) Pedoman pemberian nama jalan, fasilitasi umum dan penomoran bangunan yang tengah konsen dalam penyusunan naskah akademik.
Ketua Komisi I DPRD Agam Feri Adrianto mengatakan, keberadaan identitas nama jalan dan fasilitas umum serta bangunan yang jelas akan memberikan positif bagi masyarakat kabupaten Agam.
“Kita belum ada regulasi yang mengatur soal pemberian nama jalan, fasilitas umum dan penomoran bangunan. Jadi melalui ranperda ini kita buatkan pedomannya, kita berikan nama-nama sesuai kearifan lokal kita, sehingga nantinya dapat menggambarkan identitas kearifan lokal kabupaten Agam sendiri,” ujarnya.
Tidak hanya itu, politisi partai Demokrat ini menjelaskan, dengan luas dan sebaran daerah administratif Agam yang cukup banyak, hal ini diperlukan untuk menyokong pelaksanaan berbagai kepentingan yang berimplikasi pada pemanfaatan layanan publik oleh masyarakat.
Hal senada diungkap Ketua DPRD Agam Marga Indra Putra saat membuka diskusi publik dengan Kanwil Kemenkumham provinsi Sumbar, beserta OPD dan masyarakat, Selasa (25/04).
Marga Indra menyebutkan, hal tersebut merupakan problematika dalam memberikan kepastian hukum, sehingga perlu segera dibuatkan perdanya.
“Belum ada regulasi daerah berupa perda yang dibentuk dalam rangka pemberian nama jalan, fasilitas umum dan penomoran bangunan merupakan suatu problematika dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, sehingga perlu segera disusun dan ditetapkan perda tentang hal tersebut,” tegasnya.
(Jaswit)