Lubukbasung, KABA12 — Ketua DPRD Agam Dr Novi Irwan menyampaikan daerah otonomi baru (DOB) Kabupaten Agam Tuo yang baru saja disahkan pekan lalu saat ini tinggal menunggu persetujuan dari gubernur dan DPRD Sumbar untuk diusulkan ke pusat.
Ia menyebut, DPRD bersama Pemkab Agam telah sepakat menyetujui pembentukan daerah otonomi baru melalui rapat paripurna pada Senin (18/3) lalu. Selanjutnya dokumen bahan pemekaran daerah tersebut dalam waktu dekat akan diserahkan kepada pimpinan di tingkat provinsi.
“Saat ini tinggal dua tahapan lagi yakni menunggu persetujuan dari Gubernur dan DPRD Sumbar. Berkas yang lengkap itu nanti kita serahkan ke gubernur dan DPRD provinsi untuk segera disetujui,” kata Dr Novi Irwan, Selasa (26/3).

Ia berharap gubernur bersama DPRD Sumbar dapat menyepakati pemekaran daerah tersebut, sehingga itu bisa menjadi usulan dari provinsi ke pemerintah pusat.
Ketua DPC Gerindra Agam itu menyebut bahwa Komisi 2 DPR RI bersama Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri sebelumnya sudah meminta agar dokumen pemekaran daerah Kabupaten Agam disiapkan agar dapat dibahas di tingkat pusat.
“Mudah-mudahan dokumen pemekaran Kabupaten Agam bisa dibuka lebih awal supaya dibahas di DPR RI nanti,” sebutnya.
Lebih lanjut disebutkan, desakan pemekaran sejumlah daerah di Sumbar sudah berkembang sejak tahun 2007 diantaranya Pasaman Barat, Dharmasraya, Pesisir Selatan, dan Agam. Namun khusus untuk Kabupaten Agam saat itu belum memiliki dokumen yang lengkap sehingga tidak dapat dimekarkan.
Namun semenjak ia dilantik menjadi anggota DPRD Agam, banyak aspirasi masyarakat yang ditampung terkait pemekaran, baik pemekaran nagari maupun kabupaten.
Oleh karena itu, pihaknya bersama Pemkab Agam memulai pemekaran nagari terlebih dahulu. Untuk tahap awal terdapat 10 nagari yang berhasil dimekarkan dan telah menjadi nagari definitif.
“Kemudian pada tahap kedua ada 13 nagari lagi yang akan dimekarkan. Sekarang berkasnya sudah diproses di Kemendagri dan kita masih menunggu keputusan,” katanya.
Setelah berhasil memekarkan 10 nagari, pihaknya bersama pemerintah daerah mulai melakukan pemekaran kabupaten dengan sejumlah langkah langkah yang dilakukan. Mulai dari menghimpun aspirasi masyarakat di 54 nagari yang semuanya sudah menyatakan persetujuan.
“Aspirasi mereka itu sudah ada di DPRD baik dari aspirasi Bamus, ketua KAN, walinagari, pemuda, dan lembaga lainnya sehingga dokumen permohonan tersebutlah yang ditindaklanjuti,” ujarnya.
Menurutnya, realiasi pemekaran daerah itu tidak hanya dari aspirasi masyarakat, tetapi juga perlu penyusunan naskah akademik guna memastikan kelayakan daerah untuk dimekarkan.
“Untuk itu kita minta Pemkab Agam untuk memfasilitasi bekerja sama dengan beberapa kampus perguruan tinggi salah satunya Universitas Andalas, Padang,” tambahnya.
Kemudian sejumlah akademisi dari Unand menyusun naskah akademik dalam beberapa tahun, sehingga naskah itu menjadi bahan bagi DPRD untuk pembahasan lebih lanjut dengan kepala daerah dan OPD.
“Alhamdulillah pada Senin pekan lalu kita di DPRD dari 7 fraksi bersama Pemkab Agam menyatakan setuju untuk pemekaran daerah otonomi baru dengan nama Kabupaten Agam Tuo yang beribukota di Balingka, Kecamatan IV Koto,” jelasnya.
Sementara itu, 41 hektar lahan di Balingka, Kecamatan IV Koto telah disiapkan untuk pengembangan kawasan perkantoran, sebagai upaya untuk mendukung perkembangan ekonomi dan infrastruktur di daerah yang akan dimekarkan itu.
(Bryan)
