Kaba DPRD Bukittinggi

Ditarget 30 Hari, DPRD Serius Bahas Perubahan RPJMD

Bukittinggi KABA12.com — Panitia Khusus (Pansus) Perubahan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bukittinggi Tahun 2016-20121 mulai bekerja. Pansus yang beranggotakan 12 orang yang nerasal dari utusan fraksi di DPRD Bukittinggi ini telah mulai melakukan rapat internal membahas tata cara pembahasan Perubahan Perda RPJMD, Rabu (25/10).

Ketua Pansus Perubahan RPJMD, M. Nur Idris mengatakan, pembahasan perubahan Perda RPJMD ini akan dilakukan selama 30 hari sesuai waktu yang diberikan oleh Badan Musyawarah DPRD Kota Bukittinggi. Untuk percepatan pembahasan, pansus menyusun jadwal pembahasan secara internal agar bisa memanfaatkan waktu secara optimal.

“Pansus akan bekerja secara optimal dalam waktu yang sudah ditentukan oleh Banmus. Untuk melaksanakan ini pansus sudah menyusun jadwal dan bentuk pembahasan yang akan dilakukan. Pembahasan akan dilakukan bersama tim penyusun Perda RPJMD dari Pemko dan bisa saja untuk memperdalam materi akan memanggil satu per satu SKPD,” ujar M. Nur Idris.

Sebelumnya, Walikota Bukittinggi Ramlan Nurmatias pada sidangbeberapa waktu lalu, telah mengantarkan Nota Penjelasan Perubahan Perda RPJMD kepada DPRD Kota Bukittinggi. Walau belum berumur dua tahun, Perubahan Perda RPJMD ini disampaikan dengan alasan adanya perubahan kebijakan nasional berupa perubahan susunan perangkat daerah karena lahirnya PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Menurut M. Nur Idris, dalam pendalaman materi rancangan Perda Perubahan RPJMD ini. Maka disamping membahas bersama tim teknis, pansus berencana akan menggandeng tim dari Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Sumbar untuk melakukan singkronisasi dan harmonisasi perda perubahan RPJMD.

Disamping itu, lanjut politisi PAN ini, pembahasan perubahan ini dipastikan akan membutuhkan waktu yang cukup lama. Apalagi pembahasan ini menyangkut perencanaan pembangunan yang diserta dengan kebutuhan pendanaan daerah. Oleh karena itu, ia belum dapat memastikan bahwa pembahasan ini akan bisa dilakukan sesuai dengan waktu yang diberikan Banmus selama 30 hari tersebut.

“Pembahasan perubahan Perda RPJMD ini, tidak hanya merubah struktur perangkat daerah saja tapi termasuk perencanaan pembangunan dan pendanaannya. Ini tidak boleh asal-asalan karena RPJMD merupakan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan yang dijalankan oleh Walikota nantinya,” ujar M. Nur Idris.

(Ophik)

To Top