Agam, KABA12.com — Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Agam terbitkan 800 dokumen kependudukan bagi masyarakat Kecamatan Sungai Pua. Penerbitan dokumen tersebut dilakukan melalui program Unit Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Keliling (UP3SK) pada, Sabtu (15/10).
Kepala Disdukcapil Kabupaten Agam Misran, mengatakan, dari banyak dokumen yang diterbitkan terdiri dari 201 akta kelahiran, 91 Kartu Keluarga (KK) dan 98 orang melakukan perekaman KTP el dan 500 berkas yang sudah diverifikasi untuk dituntaskan pada hari itu.
Menurut Misran, selama kurun waktu dua tahun terakhir ini jumlah tertinggi dibandingkan dari satu hari pelaksanaan layanan. Ini membuktikan bahwa kesadaran masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan sudah mulai meningkat.”Program ini dilakukan untuk mengurangi biaya masyarakat yang mengurus dokumen. Untuk biaya pembuatan memang tidak dipungut, namun yang besar itu adalah biaya untuk pergi mengurus dokumen tersebut atau biaya transportasi”, terang Misran.
Lebih lanjut Misran mengatakan, khusus KTP e, Disdukcapil Kabupaten Agam mengganti KTP el dengan surat keterangan, jika masyarakat ingin mengurus apapun yang melibatkan identitas, surat keterangan tersebut bisa digunakan, karena mengingat masih terbatasnya persediaan blanko KTP el.
Camat Sungai Pua Handria Asmi mengucapkan terimakasih kepada Disdukcapil Kabupaten Agam yang telah memberikan pelayanan istimewa kepada masyarakatnya, sehingga bisa menjangkau masyarakat yang sulit untuk mengurus dokumen ke pusat kota Kabupaten Agam.
Maka dari itu, Handria mengharapkan tidak ada lagi masyarakat khususnya di Sungai Pua yang tidak memiliki dokumen kependudukan, jika ada masyarakat yang merasa belum mempunyainya harap segera untuk mengurusnya.