Lubukbasung, KABA12.com — Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Agam masih akan melakukan mutasi lanjutan jabatan fungsional Kepala Sekolah dalam waktu dekat. Pasalnya, beberapa Kepala Sekolah (Kepsek) yang dinilai telah melebihi masa jabatan masih ada dan aktif hingga kini di sekolah.
Bahkan Drs. Isra memastikan akan kembali mengevaluasi Kepala Sekolah yang menjabat lebih dari masa jabatan yang telah diatur dalam Permendigdas.
“Saat ini, jabatan Kepala Sekolah dihitung berdasarkan periodisasi masa kerja yaitu 4 tahun. Setelah menempuh waktu 4 tahun (periode 1), akan ada Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS). Jika nilai PKKS baik maka Kepala Sekolah dapat meneruskan masa kerjanya untuk 4 tahun berikutnya (periode 2). Setelah menjalani 2 kali periode jabatan, masa kerja Kepala Sekolah berakhir dan kembali menjadi guru seperti semula. Akan tetapi, pengecualian bagi Kepala Sekolah berprestasi, bisa menjabat 1 kali periode lagi dengan bertugas di sekolah yang nilai akreditasinya di bawah sekolah yang semula dipimpinnya,” jelas Isra.
Meskipun demikian, ada hal lain yang menjadi kendala bagi pemerintah kabupaten Agam untuk mengganti jabatan Kepala Sekolah, lantaran minimnya jumlah tenaga guru yang bisa diangkat untuk menjadi seorang Kepsek.
“Selain alasan berprestasi, seorang Kepala Sekolah masih bisa lanjut menjabat lantaran daerah kita di Agam sulit untuk mencarikan penggantinya, karena calon penggantipun juga tidak ada. Pengganti dan stok untuk menjadi Kepsek itu tidak ada, makanya ada di Agam ada Kepala Sekolah yang menjabat sampai 5 dan 8 tahun,” jelasnya lagi.
Dikatakannya, untuk mengangkat dan melantik fungsional Kepala Sekolah itu cukup memerlukan waktu, karena sebelum disetujui oleh Bupati, usulan nama-nama yang diajukan Disdikbud itu harus melewati Majelis Pertimbangan Pegawai (MPP) dibawah Sekretaris Daerah.
“Kita OPD tidak serta merta melantik dan mengangkat fungsional, tapi diajukan dulu melalui badan kepegawaian, terus disampaikan ke Sekda selaku ketua MPP dan setelah disidangkan oleh Majelis Pertimbangan Pegawai dan diputuskan, baru keluar persetujuan dari Bupati, apakah guru tersebut layak menjadi Kepsek, ataukah dia berhak atau tidaknya lagi menjadi Kepala Sekolah,” jelasnya.
Pernyataan itu mencuat karena ada kepala sekokah di salah satu sekolah di Agam, yang bahkan sudah hampir 20 tahun menjabat kepala sekolah yang terkesan tidak terusik oleh mutasi.
Menilik kriteria yang disebutkan Isra, sekolah yang dipimpin kepala sekolah abadi itu tidak begitu menonjol. Diduga ada hal lain yang menyebabkan yang bersangkutan bertahan sebagai kepala sekolah di salah sekolah di Agam tersebut.
(Jaswit)
