Kaba Terkini

Dinkes Pastikan Tidak Ada Peredaran Mie Kadaluarsa di Agam

Lubukbasung, KABA12.com — Dinas Kesehatan kabupaten Agam memastikan tidak ada peredaran mie kadaluarsa diwilayah tersebut. Hal itu dikatakan Kasi Jaminan Kesehatan Pengobatan Tradisional, Pengawasan Obat dan Makanan Dinkes Agam, Desmawati usai melakukan pengawasan ditiga wilayah, seperti Tanjung Raya, Bawan dan Tanjung Mutiara, Kamis (14/12).

“Menindaklanjuti temuan mie kadaluarsa di Baypass Padang pekan lalu, kita juga langsung turun ke lapangan untuk memastikan peredarannya tidak sampai ke Agam. Setelah kita awasi ternyata tidak ada peredaran mie kadaluarsa tersebut di Agam,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dari hasil pengawasan yang dilakukan, petugas Dinkes dibantu Satpol Pp Agam mendapati para pedagang mie dan bakso menggunakan produk mie kemasan bermerek.

“Selain pedagang dipasar kita juga mendatangi penjual mie bakso, dari yang kita liat para penjual itu menggunakan mie berkemasan jelas, bukan mie kiloan yang dibungkus ulang seperti yang didapati di gudang PDR Padang,” kata Desmawati.

Meskipun tidak ditemukan adanya peredaran mie kadaluarsa yang dikemas ulang di kabupaten Agam, ia tetap mengimbau masyarakat agar selalu selektif dan berhati-hati dalam membeli produk. Desmawati menganjurkan masyarakat agar selalu membeli produk jelas, yang ada label halal dan BPOM serta menerakan tanggal kadaluarsa produk.

Sebelumnya, Polda Sumbar bersama Balai Besar POM RI Padang, menggeledah gudang PT Padang Distribusindo Raya (PDR), di Jalan Raya Padang Bypass Km 9 Ampalu, Kecamatan Lubeg, Kota Padang, Senin (4/12). Dari penggeledahan tersebut, petugas gabungan menemukan adanya mie yang sudah kadaluasa sebanyak 3.900 kilogram mie instan.

(Jaswit)

0Shares
To Top