Kaba Terkini

Dilaporkan ke Polisi, Jonru Tidak Ciut

Jakarta, KABA12.com — Jonru Ginting dilaporkan ke polisi atas tulisannya di media sosial. Pria bernama asli Jon Riah Ukur itu diduga menyebarkan ujaran kebencian. Dia dilaporkan tak hanya oleh satu pihak. Namun, dilaporkan ke polisi secara bertubi-tubi tapi tak membuatnya menjadi ciut.

Hal ini disebutkan oleh salah satu pelapor, yaitu Ketua Badan Advokasi Hukum Partai NasDem, Muannas Al Aidid dan Guntur Romli. Mereka menyebutkan setelah dilaporkan, Jonru tetap menulis status di akun facebooknya yang dinilai meresahkan.

“Karena ternyata ketika sudah dilaporkan Jonru tidak berubah. Bahkan dalam statusnya pada hari senin jam 11.20 WIB Jonru memplesetkan nama Muannas Al Aidid jadi Al Aidit,” kata Guntur, seperti dikutip merdeka.com.

Menurut Guntur, setelah Jonru membuat status, banyak akun yang membuat meme yang dikaitkan dengan Muannas dengan Aidit PKI. Menurut mereka, hal tersebut kembali menimbulkan fitnah. “Ini jadi fitnah lagi,” tambah dia.

Sementara, Muannas mengatakan hal tersebut adalah penghinaan terhadap keluarga dan marga Aidid yang merupakan marga Sayyid. Pihaknya, juga selanjutnya akan mengambil langkah hukum terkait hal tersebut. “Kami akan mengambil langkah hukum. Ini pasti kita ambil langkah hukum,” kata Muannas.

Akibat sikap Jonru tersebut, Muannas meminta kepolisian segera cepat menahan Jonru. Tidak hanya itu, pihaknya juga meminta agar Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai pihak pemerintah untuk memblokir akun Jonru.

“Karena ini sudah jelas ujaran kebencian dan adu domba dan langkah lebih progresif dan melakukan pemblokiran pasca kami sebagai pelapor dan bekerja secara marator,” katanya.

Jonru dilaporkan seorang warga bernama Muhammad Zakir Rasyidin atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan di media sosial. Laporan Zakir tersebut tercatat dengan nomor LP/4148/XI/2017/PMJ/Dit Reskrimsus tertanggal 4 September 2017.

“Ada beberapa pernyataan-pernyataan yang bersangkutan tulis di akun facebooknya yang bisa menimbulkan provokasi. Dan yang parahnya lagi dengan postingan tersebut bisa memicukan konflik SARA. Apalagi saya melihat yang bersangkutan tidak dengan segan mencatut nama Presiden Jokowi ini sangat berbahaya sekali,” kata Zakir.

Zakir menyebut, Jonru sudah menyebarkan kebencian di tengah upaya bangsa sedang merawat Kebhinekaan dan kemajemukan. Oleh sebab itu, dia sebagai warga negara ingin masalah ini berlanjut.

“Beberapa postingan yang dinilai sangat bisa memperkeruh suasana keberagaman yakni teks proklamasi yang diubah menjadi reklamasi. Tulisannya begini ‘kami bangga dengan ini Thionghoa menyatakan reklamasi pantai Jakarta Utara’. Ini kan menyebut identitas seseorang ini nggak bisa dibiarin seperti ini nih,” katanya.

Selain itu, Jonru juga dituding pernah menulis kalau Presiden Joko Widodo menggunakan dana haji untuk membiayai infrastruktur.

Sementara, Muannas Al Aidid melaporkan ke kepolisian atas pernyataan Jonru di akun media sosialnya. Dia menilai, tudingan-tudingan Jonru di medsos selama Maret hingga Agustus dianggap provokatif dan membahayakan keutuhan bangsa.

“Akun ini acapkali diduga mempertentangkan dan mendikotomikan antara muslim dan bukan muslim serta semangat mempertajam sentimen individu dan etnis tertentu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” kata Muannas.

Menurut dia, tudingan yang dilakukan Jonru di medsos tersebut melanggar UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE. Hal itu dianggap sebagai bentuk menyebarkan informasi secara tanpa hak menyebarkan kebencian (hate speech).

(Dany)

To Top