Kaba Terkini

Diduga Rebutan Pacar, Seorang Pelajar Bukittinggi Tewas

Bukittinggi, KABA12.com — Diduga karena persoalan asmara rebutan cewek, dua pelajar di Kota Bukittinggi berkelahi.

Akibatnya salah satu diantara tewas, setelah sempat mendapat perawatan di Rumah Sakit Ibnu Sina Yarsi, Sabtu (06/02) malam.

Kasat Reserse dan Kriminal Polres Bukittinggi, AKP Chairul Amri Nasution, membenarkan, perkelahian itu karena permasalahan asmara, yang menyebabkan korban Fito Khair Khalis (17) pelajar Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Bukitttinggi meregang nyawa, karena pukulan yang diarahankan pelaku yang merupakan Nnak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berisial “NR” (17) ke bagian kepala korban.

“Peristiwa perkelahian ini terjadi sekitar pukul 12.00 WIB siang tadi, dimana lokasinya berada di Jalan Perwira tepatnya di depan Rumah Dinas Wali Kota Bukittinggi Kelurahan Belakang Balok Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi,” jelasnya.

Menurut Chairul Amri Nasution, kejadian berawal dari percakapan pesan WhatsApp antara pelaku dengan korban, terkait masalah hubungan asmaranya. Dimana pelaku saat ini berpacaran dengan mantan korban. Selanjutnya pelaku dan korban janjian untuk bertemu di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Saat korban bersama temannya sampai di lokasi yang telah dijanjikan, korban turun dari motor, pelaku langsung memukul kepala korban menggunakan helm milik pelaku sehingga korban terjatuh ke aspal dan pelaku terus menganiaya pelaku. Perkelahian tersebut sempat dilerai warga yang berada disekitar TKP,” terangnya.

Chairul Amri Nasution menambahkan, sekitar pukul 18.10 WIB sore kemarib, korban dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Yarsi Bukittinggi.

“Mendapat informasi perkelahian tersebut Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bukittinggi langsung mengamankan pelaku ABH yang merupakan pelajar di SMAP Kota Bukittinggi, dan membawanya ke Mako Polres Bukittinggi,” ujarnya.

Saat ini sambung Chairul Amri Nasution, laporan dari pihak keluarga Korban sudah diterima, dan kasus tersebut sudah di tangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bukittinggi karena pelaku masih dibawah umur.

“Akibat perbuatannya, pelaku ABH tersebut disangkakan dengan pasal 80 ayat 3 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 juncto Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak,” tegasnya.

(Ophik)

To Top