Bukittinggi, KABA12 — Satpol PP Bukittinggi kembali mengamankan sejumlah warga diduga pelaku pelanggar perda no. 3 tahun 2015. Kali ini, penegak perda tertibkan dua pengunjung dan satu pengelola cafe, di bilangan Kelurahan Benteng Pasar Atas, Minggu (19/11) dini hari.
Kepala Satpol PP Bukittinggi, Joni Feri, menjelaskan, penertiban ini dilaksanakan setelah mendapat laporan dari masyarakat, bahwa ada kegiatan yang diduga melanggar trantibum. Sebelum ada laporan itu, pihaknya melakukan patroli wilayah dengan 3 pilar yaitu Polri TNI dan Satpol PP, yang diawali dengan apel gabungan di Mapolresta Bukittinggi.
“Setelah melaksanakan apel gabungan dilanjutkan dengan patroli Wilayah Kota Bukittinggi berkenaan dengan keamanan dan ketertiban Kota untuk menyongsong pelaksanaan pemilu yang sudah dekat,” jelasnya.
Setelah selesai patroli gabungan 3 pilar ini, lanjut Joni Feri, sekitar pukul 00.00 WIB Satpol PP melanjutkan kegiatan dengan patroli rutin. Setelah ada informasi bahwa di salah satu cafe yang beralamat di jalan Ahmad Karim Benteng Pasar Atas ada kegiatan musik sampai dini hari, pihakmya langsung terjun ke lokasi.
“Diawali dengan mendapatkan laporan masyarakat, kita memerintahkan tim SK4 dan URC untuk langsung ke TKP dan menghentikan kegiatan dimaksud, serta memeriksa penginapan yang ada di cafe tersebut. Dari hasil olah TKP dua orang pengunjung serta salah seorang pengelola cafe kita amankan ke Mako Satpol PP,” ungkapnya.
Satpol PP Bukittinggi mengajak seluruh lapisan masyarakat bersama sama memerangi kegiatan yang mengganggu trantibum. “Silahkan berikan informasi kepada kami agar dapat kita tindak lanjuti dan terima kasih kepada yang telah memberi informasi kepada kami apabila terjadi pelanggaran perda 03 tahun 2015 tentang trantibum ini,” tegasnya.
(Harmen/*)
