Lubukbasung,kaba12 — Suhu politik di tubuh Partai Demokrat (PD) Kabupaten Agam semakin meningkat. Setelah H. Nofrizon bereaksi, terkait dengan pengunduran dirinya di partai tersebut, bahkan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Padang, dengan menggugat ketua DPD Partai Demokrat Sumbar, kini giliran Aderia ketua Partai Demokrat Agam digugat ke Pengadilan Negeri Lubukbasung.
Aderia, ketua PD Agam itu digugat oleh Erita, Caleg 2019 Dapil.5 Agam melalui PN Lubukbasung, sesuai surat gugatan yang didaftarkan Senin, (12/6) LAW WISE Dafriyon,SH,MH & Patner yang ditunjuk sebagai kuasa hukumnya.
Dalam surat gugatan yang diperoleh kaba12, disebutkan Erita menggugat Aderia, Ketua PD Agam tergugat I) dan Indra Gosdedi ( tergugat II), berkaitan dengan proses penggantian antar waktu (PAW) di tubuh PD Agam, khusus Caleg Dapil V Agam yang dinilai sebagai perbuatan melawan hukum.

Kisruh di tubuh Partai Demokrat Agam mengapung pasca pengunduran diri Feri Adrianto, anggota fraksi PD DPRD Agam dari Partai Demokrat karena memilih pindah ke Partai Amanat Nasional (PAN) dan kembali maju dalam kontestasi politik di Pemilu Legislatif (Pileg) 2024, dan sesuai aturan yang ada, Feri Adrianto harus mundur dari partai yang mengusung sebelumnya, sementara di PD Agam, khususnya di Dapil V Agam, harus dilakukan proses penggantian antar waktu ( PAW).
Merangkai surat gugatan yang diajukan, Aderia ( tergugat I ) dalam proses pengajuan PAW Feri Adrianto itu, justru diusulkan nama Indra Gosdedi (tergugat II), padahal yang tersangkutan ( tergugat II) sudah mengundurkan diri dari Partai Demokrat tanggal 5 Juli 2022 ditetapkan dengan SK tertanggal 27 Juli 2022 yang ditandatangani oleh ketua PD Agam Aderia ( tergugat I).
Dijelaskan, sesuai ketentuan yang ada, 9 Caleg Dapil V Agam dari Partai Demokrat itu masing-masing Aderia(1), Feri Adrianto(2), Taufik Danis,(3) Amra(4), M.Tafhdil(5), Indra Gosdedi(6), Erita(7), Meifawarni (8) dan Yandril Rosdja (9).

Dari nama-nama Caleg dibawah Feri Adrianto masing-masing Taufik Danis sudah mengundurkan diri tanggal 8 Mei 2023, Amra mengundurkan diri tanggal 20 Juni 2020 yang ditandatangani Ketua PD Agam (waktu itu) Marga Indra Putra, M.Tafdil mengundurkan diri tanggal 5 Januari 2021 yang ditandatangani Ketua PD Agam (waktu itu) Marga Inda Putra, dan Indra Gosdedi, ( tergugat II) juga sudah mengundurkan diri tanggal 5 Juli 2022 yang ditandatangani Aderia ( tergugat I ) selaku ketua DPC PD Agam.
Yang masih aktif sebagai anggota Partai Demokrat dari 9 orang tersebut, tersisa 4 orang masing-masing Aderia (tergugat I), Erita ( penggugat ), Meifawarni, dan Yandril Rosdja, sementara untuk posisi PAW, Erita merupakan yang paling berhak, karena jumlah suara yang diraih mencapai 226 suara diatas dari dua Caleg Dapil V Agam lainnya Meifawarni dan Yandril Rosdja, sementara yang diusulkan Aderia, selaku ketua DPC PD Agam ( tergugat I) justru Indra Gosdedi ( tergugat II) yang sudah mundur dari Partai Demokrat.
“ Kami memohon majelis hakim PN Lubukbasung mengabulkan seluruh gugatan penggugat, menyatakan penggugat sah secara hukum sebagai Pengganti Antar Waktu anggota fraksi Demokrat DPRD Agam yang akan menggantikan Feri Adrianto, “ sebut Dafriyon, SH,MH, kuasa hukum Erita dalam surat gugatannya tersebut.
Sudah Dilaporkan ke Mahkamah Partai
Sebelumnya terkait “sengkarut” proses PAW anggota fraksi Demokrat DPRD Agam dari Dapil V Agam itu, Erita bersama M.Bayu,AS, pengurus DPC PD Agam sudah melaporkan hal itu pada mahkamah partai, bahkan sudah menyurati khusus pimpinan partai untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Saat ini, masalah itu masih belum diperoleh informasi termasuk tindaklanjut dan sikap partai, terkait protes yang disampaikan menyusul usulan PAW pasca mundurnya Feri Adrianto sebagai anggota partai democrat tersebut.
“ Kita sudah ajukan surat ke mahkamah partai, dan diharapkan hal ini bisa segera direspon dan diselesaikan secara internal, kami juga masih menunggu, “ sebut Bayu kepada kaba12.
HARMEN
