Kaba Agam

Delapan Kabupaten-Kota di Sumbar Terima SK Biru, Kabupaten Agam Dalam Proses

Padang,kaba12 — Bupati Agam diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Agam H. Edi Busti hadiri rapat koordinasi dan penyerahan SK Biru dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. SK Biru merupakan penetapan pelepasan sebagian kawasan hutan untuk sumber Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) di Sumatera Barat.

SK Biru tersebut, diserahkan Gubernur Sumbar H.Mahyeldi Ansharullah untuk 8 kabupaten-kota penerima di Auditorium Gubernuran Sumbar di Padang, Selasa, (26/9).

Mengutip amcnesw.com, Gubernur Sumbar H.Mahyeldi menegaskan, delapan kabupaten kota ini menerima SK Biru setelah penyampaian rekomendasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) tahun 2019.

Khusus Kabupaten Agam, ulas Gubernur, tahun 2021 Kabupaten Agam juga sudah menyampaikan PPTKH, “ saat ini, SK Biru- nya masih dalam proses di KemenLHK. Semoga dalam waktu tidak terlalu lama SK Biru untuk Kabupaten Agam bisa kita terima,” sebut Mahyeldi.

Mahyeldi berharap, kabupaten dan kota di Sumbar mengalokasikan anggaran secara mandiri, untuk mengakomodir kegiatan non kehutanan di dalam kawasan hutan, karena sebelumnya KemenLHK telah mencadangkan sekitar 30.392 hektar Hutan Produktif yang dapat Dikonversi (HPK) tidak produktif pada 2021 di 11 kabupaten- kota.

“Salah satunya Kabupaten Agam. Ini perlu segera ditindaklanjuti bupati dan wali kota dengan pengusulan pelepasan kawasan hutan kepada KemenLHK, agar dapat memberikan akses kepada pemerintah kabupaten dan kota, serta masyarakat untuk menggunakan kawasan tersebut, “ jelasnya lagi.-HARMEN.-

To Top