Kaba Terkini

Dampak Lonjakan Kasus Covid-19, Operasional Pasar Rakyat Kembali Diatur

Lubukbasung, kaba12.com — Menyikapi lonjakan kasus terkonfirmasi covid-19 di kabupaten Agam yang semakin menguatirkan, termasuk mengantisipasi potensi pasar menjadi cluster baru bagi penyebaran Covid-19, Bupati Agam, Dr. Indra Catri kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pengaturan operasional pasar rakyat.

SE nomor 1170 Perindagkopukm/P.1/IX-2020 tanggal 9 September 2020 tersebut, sebagai upaya antisipasi penyebaran Virus Covid-19 di lingkungan pasar rakyat, yang diharapkan dilakukan peningkatan kewaspadaan masyarakat di areal pasar oleh seluruh pihak.

Seperti dijelaskan Kepala Bidang Pasar Disperindagkop.UMKM Agam Riza Oktafiandi melalui Kabag.Protokol-Komunikasi Pimpinan Sekab.Agam Khasman Zaini, surat edaran tersebut, sudah langsung ditindaklanjuti SE itu, Camat, wali nagari dan pengurus pasar se Kabupaten Agam, terutama dalam mengurai kerumunan di pasar rakyat dengan cara meniadakan hari pasar mingguan (hari balai).

Hal itu, sebutnya untuk mengantisipasi kerumunan banyak orang dan diharapkan, kegiatan operasional pasar digelar harian untuk melayani masyarakat.

Dalam edaran tersebut, selain mengatur pasar rakyat menggelar pasar harian, pengurus pasar, pedagang dan pembeli diminta untuk meningkatkan kebersihan pasar,pengurus pasar harus memperketat pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 di areal pasar dengan menyediakan tempat cuci tangan beserta sabun atau handsanitizer.

“Para pedagang dan pembeli diharapkan menggunakan alat pelindung diri (APD), minimal menggunakan masker dan sarung tangan saat beraktivitas di pasar,” tegas Khasman Zaini.

Bupati Agam dalam surat edarannya, juga akan diberlakukan penerapan protokol kesehatan covid-19 secara ketat, dengan mendirikan pos pantau siaga covid-19 di seluruh pasar yang ada di kabupaten Agam.

Untuk mengoptimalkan pengawasan terkait dengan penerapan protokol kesehtaan di kawasan pasar, ditambahkan Khasman Zaini, pengelola pasar diminta untuk melaporkan pelaksanaan penanganan Covid-19 di pasar rakyat satu kali seminggu kepada Bupati Agam melalui Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi UMKM Kabupaten Agam.

“ Hal itu diberlakukan, sebagai langkah antisipasi dini terhadap potensi penyebaran covid-19 di kabupaten Agam, karena dikuatirkan dengan lonjakan kasus yang terjadi saat ini, pasar menjadi kawasan potensi yang dikuatirkan menjadi area penyebar virus corona, sehingga Bupati Agam mengintruksikan, aturan dalam surat edaran yang disampaikan itu sampai pandemic covid-19 mereda, “ tegas Khasman Zaini lagi.

HARMEN

0Shares
To Top