CV.Pesona Rizky Sanggah Panitia Lelang“ Serempet “ Pembangunan Mesjid Sirah

Lubukbasung, kaba12 — CV. Pesona Rizky peserta lelang paket pekerjaan pembangunan perbaikan drainase dan jalan lingkungan perumahan relokasi Dama Gadang, Jorong Dalko Dama Gadang, Nagari Dalko, Kecamatan Tanjung Raya sanggah panitia Pokja 036 UKPBJ Pemkab.Agam.

Dalam surat sanggahan tertanggal 12 Juni 2023 yang diterima kaba12, Direktur CV. Pesona Rizky ( PR) menyampaikan surat sanggahan terhadap pelelangan proyek dengan kode teder 4065645, yang menyebut beberapa poin sanggahan.

Dijelaskan, CV.PR menawar di paket pakerjaan dengan nilai Rp.279.150.785,86 dan menjadi penawar terendah nomor urut 1, hanya turun 14,65 persen. Pihaknya diundang Pokja 036 untuk untuk klarifikasi personil atas nama Syafwani Syukri sesuai pengalamanan yang dilampirkan.

Panitia Pokja 036 mengumumkan pemenang pekerjaan itu CV.Salsa Prima Konstruksi dengan nilai tawaran Rp.308.936.970,96 yang hanya turun 5,55 persen dengan nomor urut 5 terendah. Bahkan disebutkan, panitia snegaja menambah aturan dalam mengealuasi suatu tawaran pekerjaan.

Fajar Suwito menyebutkan, dengan mengumumkan CV.Salsa Prima Konstruksi sebagai pemenang paket pekerjaan tersebut, dinilai panitia telah melakukan kerugian terhadap negara sebesar Rp.29.786.185,10 ,sesuai selisih dari penawarannya.

Paket proyek Pembangunan Mesjid Sirah
Fajar Suwito juga menyebutkan perbedaan tata cara mengevaluasi pakerjaan, dimana pihaknya menuding adanya kecurnagan yang dilakukan panitia salah satunya dalam penetapan pemenang pekerjaan pembangunan Mesjid Sirah, kawasan Pasia Tiku.

Dijelaskan, salah satu personil atas naam Robi Saputra yang dipakai dalam tawaran tersebut adalah konsultan pengawas dan SKA Gedungnya dipinjam oleh perusaahan tersebut untuk proses lelang pembangunan Mesjid Sirah Kawasan Pasia Tiku,” kami dapat membuktikan dengan data asli dilanpirkan dalam surat sanggahan kami, “kenapa panitia tidak mengavaluasi personil atas nama Robi Saputra,ST sebagaimana mengevaluasi kami, “ tegasnya dengan nada tinggi.

Ditambahkan, pihaknya mempertanyakan perbedaan cara evaluasi panitia tersebut, pasalnya sangat kentara terlihat, “ yang kami pertanyakan, kenapa ada perbedaan dalam tata cara mengevaluasi mengevaluasi paket tender oleh panitia, padahal semua masih dalam lingkup pekerjaan Pemkab.Agam, “tegasnya.

Yang membuat pihaknya kecewa, karena batas waktu masa sanggah tanggal 15 Juni lalu, namun panitia Pokja 036 tidak ada penjelasan pada pihaknya, “ kami minta pelelangan itu dibatalkan, karena, kami menduga telah terjadi pelanggaran hukum, kerugian negara, dan adanya pihak yang diuntungkan, dan hal itu sudah memenuhi unsur UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Klarifikasi BPJ : Sesuai Prosedur
Sementara konfirmasi kaba12, yang disampaikan sejak kemrin, baru direspon Senin, (19/6) pagi oleh Kepala Bagian BPJ Sekab.Agam Rahim Thamrin yang menjelaskan, terkait sanggahan tersebut sudah di jawab oleh pokja.

Disebutkan, Pokja bekerja sesuai sistim yang ada dalam LPSE, setiap langkah evaluasi ada dalam sistim, mulai dari data kualifikasi dan teknis penawaran yang di input peserta lelang sampai hasil evaluasi akan terlihat disistim.

“ Jadi pokja tidak bisa main-masin akan hal itu dan tentunya pokja akan siap di audit oleh pihak penegak hukum, dan hasil evaluasi pokja tidak bisa di anulir oleh pihak manapun walaupun kepala bagiannya sendiri, itu aturannya, “ tegas Rahim Thamrin.

Ditambahkan, semua data kualifikasi dibuktikan kebenaran dan keasliannya, dan dilakukan juga klarifikasi ke alamat dimana data pengalaman dibuat dan dibuatkan berita acaranya. “ Jadi proses evaluasi terhadap penawaran CV. Pesona Rizky sudah dilaksanakan pokja sesuai prosedur, “ ulas Rahim Thamrin, Kabag.BPJ Sekab.Agam itu lagi.

Rahim tidak menjelaskan, dalam surat sanggahan CV.Pesona Rizky yang ditandatangani Dirketurnya Fajar Suwito yang “menyerempet” proses penetapan pemenang pekerjaan pembangunan Mesjid Sirah di kawasan Pasia Tiku.

-HARMEN-

0Shares