Bawan, kaba12 — Setelah cukup lama diselidiki,kasus pencurian ponsel yang dialami korban Govendri, bulan Maret lalu, tim Buser Reskrim Polsek Ampek Nagari berhasil membongkar misteri kasus tersebut.
Bahkan, EG alias Hen,(26) warga Bawan Tuo, Nagari Bawan, kecamatan Ampek Nagari tak berkutik saat diringkus tim Buser Reskrim Polsek Ampek Nagari di kediamannya, Selasa, (25/7) karena diduga melakukan pencurian telepon selular baru milik majikannya sendiri beberapa bulan lalu, walau terus berupaya mengelak.
EG alias Hen, tersangka pelaku pencurian tak bisa mengelak saat tim Buser Reskrim Polsek Ampek Nagari melakukan pelacakan menggunakan perangkat khusus dan cek lokasi keberadaan ponsel yang raib tersebut, sehingga petugas dengan mudah meringkus pelaku di kediamannya tanpa perlawanan. Pelaku sendiri, mengaku perbuatannya pada petugas kepolisian yang memeriksanya.

Penangkapan terhadap pelaku EG alias Hen itu dibenarkan Kapolres Agam AKBP.M.A.Hidayat melalui Kapolsek Ampek Nagari Iptu.Welly Anofri, SH didampingi Riqoel Sikumbang, staf Humas Polres Agam menjawab kaba12, Selasa, (25/7) malam.
Dijelaskan Iptu.Welly Anofri, penangkapan pelaku merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan pihak Polsek Ampek Nagari menyusul laporan korban Govendri, 21 Maret 2023 lalu yang kehilangan ponsel miliknya.
Ditambahkan, Govendri yang merupakan majikan EG alias Hen sendiri, sejak awal sudah mencurigai, bahwa EG alias Hen merupakan pelaku pencurian tersebut, namun dalam proses pemeriksaan yang dilakukan pelaku terus mengelak dengan beragam dalih.

Geram karena EG alias Hen tidak mengakui perbuatannya, Govendri akhirnya melakukan kasus itu ke Polsek Ampek Nagari, dan langsung melakukan penyelidikan, “ korban geram, karena ponsel yang hilang, justru baru dibelinya beberapa hari, “ungkap Kapolsek Ampek Nagari itu.
Dalam upaya penyelidikan yang dilakukan, petugas berhasil menemui titik terang, dan dengan memakai perangkat khusus dan cek lokasi, keberadaan ponsel yang hilang itu berhasil terdeteksi, “ kita langsung bergerak, dan pelaku EG alias Hen diringkus tanpa perlawanan di kediamannya di Bawan Tuo,” ulas Iptu.Welly Anofri lagi.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit Handphone merk Vivo V23e Warna Sunshine Coast dan saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Ampek Nagari untuk penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya EG alias Hen disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
-HARMEN-
