Kaba Agam

Coba Kecoh Petugas, Selipkan BB di Jari Kaki, Pengedar Sabu Tak Berkutik Ditangkap Polisi

Lubukbasung,kaba12 — Berupaya kecoh petugas dengan menyelipkan barang bukti sabu di sela jari-jari kaki, YN alias Yul, (50), seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu, tak bertugas ditangkap tim Kelelawar Satres Narkoba Polres Agam, di Paraman Tali-Tali, Jorong IV Surabayo, Nagari Lubukbasung, Kamis, (21/3) malam.

YN alias Yul warga Nagari Kampuang Pinang, Lubukbasung itu, tak berdaya saat petugas yang sudah cukup lama mengincarnya ternyata lebih lihai dari upaya liciknya untuk menghindar dari jerat hukum, sehingga tersangka pengedar narkotika itu, harus menikmati lebaran di penjara.

Penangkapan terhadap Yn alias Yul, warga Kampuang Pinang, Lubukbasung itu dibenarkan Kapolres Aagam AKBP.Muhammad Agus Hidayat, melalui Kasat Resnarkoba Polres Agam AKP.Alexy Aubeydillah didampingi Riqoel Sikumbang, staf Humas Polres Agam pada kaba12, Jumat, (22/3).

Dijelaskan, penangkapan YN alias Yul, berawal dari informasi masyarakat pada tim Opsnal.Satres Narkoba Polres Agam, yang langsung merespon dengan terjun ke lapangan dengan melakukan pengintaian terhadap tersangka yang sedang mengendarai kendaraan sepeda motor.

Sesampai di TKP di kawasan Paraman Tali-Tali Jorong IV Surabayo, Nagari Lubukbasung petugas langsung berupaya untuk memberhentikan kendaraan sepeda motor tersangka. Mengetahui kendaraannya dihadang petugas tersangka berupaya untuk menghilangkan barang bukti dengan cara membuang paket sabu yang sebelumnya ia sembunyikan di antara lipatan jari kaki kirinya.

Namun kelicikan tersangka itu diketahui petugas, sebut AKP.Alexy , dengan menemukan barang bukti berupa 2 buah paket sabu siap edar seberat 0,25 gram, dimana 1 paket ditemukan di antara lipatan jari kaki sebelah kirinya dan 1 paket sabu lagi terjatuh di atas aspal yang tak jauh jaraknya dari posisi tersangka diamankan.

“ Tersangka dan barang bukti, langsung diamankan ke Mapolres Agam untuk penyidikan lebih lanjut. Tersangka YN Yul dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, “ jelas Kasat Resnarkoba Polres Agam itu lagi.

(HARMEN)

To Top