Kaba Terkini

Cegah Korupsi Pemkab Agam Berlakukan Transaksi Non Tunai

Lubukbasung, KABA12.com — Pemerintah kabupaten Agam mulai 01 Januari 2018 memberlakukan transaksi non tunai dalam setiap penerimaan daerah maupun pengeluaran daerah.

Hal itu dikatakan Wakil Bupati Agam Trinda Farhan Satria dalam sosialisasi transaksi non tunai yang diikuti kepala OPD, pejabat penatausahaan keuangan OPD di aula utama kantor Bupati Agam, Rabu (15/11).

Ia menyebutkan transaksi non tunai diberlakukan sesuai instruksi presiden melalui surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 900/1867/SJ tanggal 17 April 2017.

“Dalam surat itu seluruh penggelolaan keuangan di pemerintahan tidak boleh lagi menggunakan uang tunai. Seperti pembayaran gaji dan tunjangan, sampai pembayaran proyek-proyek pemerintahan pada pihak ketiga,” sebutnya.

Menurutnya, transaksi nontunai sebenarnya lebih praktis dan transparan. Karena, seluruh transaksi tercatat, sehingga menutup kemungkinan penyalahgunaan anggaran.

“Ini juga sebagai salah satu upaya mencegah korupsi, karena hal itu dianggap lebih praktis, dan meminimalisir kemungkinan terjadinya praktek-praktek korupsi,” katanya kepada peserta sosialisasi yang menghadirkan narasumber dari Badan Keuangan Daerah Sumatera Barat dan Bank Nagari Sumatera Barat itu.

Dikatakan Trinda, selama ini Agam telah melaksanakan transaksi non tunai, namun hanya terbatas sampai pada transaksi di bendahara dan pembayaran kepada pihak ketiga untuk pekerjaan yang dikontrakan, serta beberapa pembayaran penerimaan pegawai lainnya.

Untuk itu ia berharap, agar peserta sosialisasi dapat mengimplementasikan transaksi non tunai disetiap instansi dan lembaganya.

Sementara itu Kepala Badan Keuangan Agam Hendri G mengatakan, dalam kegiatan sosialisasi itu akan diberi pemaparan mengenai kebijakan transaksi non tunai serta teknis implementasi transaksi non tunai secara elektronik.

(Jaswit)

To Top