Tanahdatar, KABA12.com — Pemerintah Tanahdatar melalui Dinas Kesehatan hingga ke pusat layanan kesehatan di masyarakat, memperpanjang masa kampanye imuniasi Measlese Rubella (MR).
Hal itu dilakukan menyusul surat edaran dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Nomor SR.02.06/Menkses/680/2018 tentang strategi tindak lanjut kampanye MR dilanjutkan hingga 31 Desember 2018.
Kadis Kesehatan melalui Kabid Pencegahan Pengendalian Penyakit Edward menyebutkan, cakupan pelaksanaan imunisasi MR pada bulan Agustus dan September 2018 baru sebesar 24 persen, dan setelah dilanjutkan cakupan naik, tetapi tidak signifikan menjadi 27,25 persen dari 92.000 anak.
“Jadi masih jauh dari cakupan Sumatera Barat sebesar 62,91 persen dan Indonesia 68,94 persen. Olehsebab itu imuniasi diperpanjang hingga 31 Desember 2018,” ujarnya.
Edward menyebutkan, imunisasi ini sifatnya wajib, tidak memerlukan individual informed consent (persetujuan).
“Oleh sebab itu kita abdi masyarakat mempunyai kewajiban mengajak masyarakat untuk melakukan imunisasi MR khususnya dan imunisasi rutin pada umumnya agar masyarakat kita terlindungi dari Penyakit Menular Yang Dapat Dicegah Dengan Imunisasi (PD3I),” sampai Edward pada peserta rapat evaluasi yang diikuti lintas sektor di aula kantor bupati, di Pagaruyung, Rabu (07/11).
Edward menyebutkan, rendahnya cakupan imunisasi tersebut, diakuinya karena kendala kasus halal dan haram vaksin tersebut serta dampak akibat dari imunisasi yang beredar di media sosial.
“Khusus masalah halal dan haram, sesuai fatwa MUI nomor 4 tahun 2016 tentang Imunisasi dan nomor 33 tahun 2018 tentang penggunaan vaksin MR produk serum Institute of India, telah diputuskan di antaranya bahwa penggunaan vaksin serum Institute of India pada saat ini hukumnya dibolehkan atau mubah karena ada dalam kondisi darurat, belum ditemukan bahan vaksin yang halal dan suci dan adanya keterangan ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan tidak ditemukan vaksin yang halal, kebolehan ini tidak berlaku lagi jika ditemukan vaksin yang halal dan suci,” jelasnya
Untuk kesuksesan program ini mencapai target cakupan, disebutkan Edward, perlu komitmen dan kerjasama yang baik terutama jajaran Dinas Pendidikan, Puskesmas dan Kantor Kementerian Agama, serta perlu dukungan Camat.
“Sebagaimana diketahui, begitu besar dan luasnya permasalahan yang ditimbulkan akibat terserang virus Measlese Rubella (MR) atau yang lebih dikenal Penyakit Campak tidak hanya aspek kesehatan tetapi juga aspek sosial, budaya dan ekonomi,” ingatnya.
(Jaswit)
