Lubukbasung, kaba12.com — Diduga mencabuli dan menyetubuhi Melati-(bukan nama sebenarnya-16), siswa salah satu SLTP di Lubukbasung, HN,(27) akhirnya meringkuk di jeruji besi Polres Agam, setelah berhasil diamankan personil Satreskrim Polres Agam, Jumat,(7/3) pekan lalu.
HN, warga Sungai Jariang, nagari Lubukbasung tersebut, diamankan setelah adanya laporan dugaan pencabulan dan menyetubuhi anak dibawah umur yang dilakukan pada hari Selasa,30 Juli 2019 lalu, di salah satu kamar hotel di Lubukbasung.
Kasus pencabulan tersebut terungkap setelah orang tua korban melaporkan kasus itu ke Polres Agam sesuai laporan No. LP/33/III/2020-SPKT Rest.Agam, tentang kasus pencabulan ini. Mendapat laporan tersebut, jajaran Satreskrim. Polres. Agam langsung bergerak cepat, mengamankan pelaku di Padang Baru, Lubukbasung, Jumat,(7/3).
Kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur itu, dibenarkan Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan,SIK, MH didampingi Kasat Reskrim Polres Agam AKP. Fahrel Haris,melalui PAUR.SUBBAG.Humas Polres Agam Aiptu.Septa Beni Putra, kepada Pers Rabu,(11/3).
Dijelaskan, kasus itu terungkap, saat di sekolah korban di salah satu SLTP di Lubukbasung, dilakukan pemeriksaan rutin ponsel oleh majelis guru, dan di ponsel milik Melati, gurunya menemukan pesan “aneh” yang justru membuatnya para guru sekolah itu murka.
Pasalnya, di ponsel Melati, ditemukan pesan masuk dari terduga pelaku HN yang berisi kalimat mengejutkan, yakini ,”Apa sayang sudah hamil ? Kalau sudah, jangan sampai tahu keluarga, nanti kalau tahu abang masuk penjara ”.
Melihat isi pesan tersebut, guru yang memeriksa ponsel milik Melati, langsung bereaksi dan mendesak korban menjelaskan isi pesan singkat tersebut. Setelah didesak, akhirnya korban mengakui, bahwa ia telah melakukan hubungan intim di sebuah hotel di Lubukbasung bersama pelaku HN.
Ditambahkan, mendapat pengakuan korban, guru sekolah korban langsung shock, dan melaporkan hal itu pada orang tua korban dan orang tua korban, juga langsung melaporkan peristiwa yang dialami anaknya tersebut pada pihak Polres Agam.
“Kami langsung melakukan indentifikasi pelaku, dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku, yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan. Dan saat istirahat, pelaku diamankan di lokasi HN bekerja, dan lansung dibawa ke Makopolres Agam untuk pemeriksaan lebih lanjut, “ sebut Kasat.Reskrim.
Berawal Dari Media Sosial
Dalam proses pemeriksaan oleh tim penyidik Satreskrim Polres Agam, terkuak kronologis kejadian mulai pelaku mengenal Melati dari salah satu media sosial.
Pengakuan HN pada pihak kepolisian, perkenalannya dengan Melati, diawali dari media sosial, setelah dia cekcok dengan istrinya beberapa bulan lalu yang membuatnya mengaku stress dan mencoba menghibur diri melalui medsos.
Seiring berjalannya waktu, perkenalan pelaku HN dengan Melati, sudah berjalan 3 bulan, keduanya kerap curhat sama lainnya, bahkan komunikasi keduanya semakin intens. Terakhir, tanggal 30 Juli 2019, saat korban tidak sekolah, pelaku HN sengaja mengajak korban jalan-jalan sekedar mencari angin segar.
Saat itulah, pelaku HN yang diduga sudah merencanakan niat busuknya, mulai merayu korban dan melancarkan aksinya mengajak korban berhubungan intim. Korban yang berusia belia yang masih tidak mengerti niat jahat pelaku, hanya bisa manut termasuk rayuan pelaku, sehingga pelaku HN memutar kendaraannya ke salah satu hotel di Lubukbasung dan memesan kamar.
Dijelaskan, pelaku berhasil melancarkan aksi bulusnya mencabuli dan menyetubuhi anak dibawah umur tersebut. Usai nafsu bejatnya terlampiaskan, pelaku HN mengantarkan korban ke Simpang Sungai Jariang, dan pergi meninggalkan korban begitu saja.
Ditambahkan Kasat Reskrim AKP. Fahrel Haris, dari hasil pemeriksaan dan keterangan pelaku, aksinya bejatnya tersebut hanya dilakukan satu kali terhadap korban,” kita masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, dan terhadap HN, akan dijerat dengan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 5 sampai 15 tahun, “jelasnya.
HARMEN
