Agam, KABA12.com — Pemerintah Kabupaten Agam telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) melalui Paripurna Nota penjelasan yang disampaikan Bupati Agam kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam, Kamis (01/09).
Setidak dari nota penjelasan itu terdapat perombakan dan penambahan struktur perangat daerah yang meliputi 3 tipelogi. Tipe A, mewadahi pelaksanaan fungsi perangkat daerah dengan beban besar, Tipe B dengan beban sedang, dan Tipe C, untuk mewadahi pelasanaan fungsi perangkat daerah dengan beban yang kecil.
Bupati Agam menjelaskan bedasarkan kajian dan analisa berbagai aspek Organiasi perangkat deerah yang di bentuk meliputi 1 Sekretariat Deerah, 1 Sekretariat DPRD, 1 Inspektorat, 22 Dinas, 4 Badan, dan 16 Kecamatan.
“Kita harapkan ini akan dapat menjadi landasan pengantar DPRD untuk melakukan pembahasan lebih lanjut,” pungkasnya.