Bupati Agam Tandatangani Perjanjian APIP-APH

Padang, KABA12.com — Dalam rangka penanganan laporan atau pengaduan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah di Provinsi Sumatera Barat, saat ini telah dilakukan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) yang meliputi pemerintah kabupaten/kota se-Sumatera Barat dengan Kejaksaan Negeri dan Kepolisian Resort se-Sumbar.

Penandatangan perjanjian kerjasama yang berlangsung di aula kantor Gubernur, Selasa (27/11) itu di saksikan Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno, Inspektur II Itjen Kemendagri, Dr. Sugeng Hariyono, Mpd, Kasubdit V Dirtipikor Bareskrim Polri, Kombes Widoni Fedri, Koordinator Jaksa Agung Muda Pidsus Kejaksaan Agung RI, Sarjono Turin, SH.

Perjanjian kerjasama tersebut bertujuan agar menjadi pedoman operasional dalam melakukan koordinasi untuk mendukung sinergitas kerjasama diantara pihak, dalam penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi, pada penyelenggaraan pemerintah daerah.

Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno mengatakan, perjanjian kerjasama ini tidak hanya dalam bentuk penandatanganan saja namun bagaimana perjanjian ini dapat segera diimplementasikan atau dilaksanakan.

“Jangan kemudian perjanjian kerjasama yang ditandatangani hanya ada diatas meja, namun harus ada komitmen untuk dapat melaksanakannya,”ujarnya.

Gubernur Sumbar, berpesan kepada bupati dan walikota se-Sumbar, agar berkomitmen untuk mengimplementasikannya agar hal ini dapat terlaksana dengan baik dan maksimal.

“Setiap pengaduan masyarakat, apapun bentuk pengaduannya itu harus dapat kita sikapi, karena bagaimanpun itu adalah bentuk respon, partisipasi bahkan aspirasi dari masyarakat untuk kebaikkan kita semua,”jelasnya.

Irwan Prayitno menambahkan, agar perjanjian kerjasama ini efektif dan effesien, maka sinergitas APIP dengan APH harus selalu terjaga. Jika koordinasi antara kedua belah pihak berjalan dengan baik maka akan terjadi sukses bersama untuk menangani korupsi.

(Ardi)

0Shares