Lubukbasung, Kaba12 — Bupati Agam sampaikan nota jawaban pandangan umum fraksi terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Hal ini dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Agam, H. Ilham, di aula utama DPRD Agam, Senin (9/12).
Rancangan peraturan daerah tersebut merupakan perubahan kedua atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 yang bertujuan untuk memperbarui struktur dan susunan perangkat daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Agam diwakili Sekretaris Daerah, Drs. H. Edi Busti, M.Si, menyampaikan nota penjelasan atas Ranperda, pemerintah daerah juga telah menyusun peta jalan, rencana aksi, dan mengintegrasikannya ke dalam dokumen perencanaan.
“Regulasi dan kebijakan inovasi di daerah sedang disusun untuk mendukung pelaksanaan program tersebut dan pemda berupaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di seluruh perangkat daerah agar dapat mengembangkan inovasi dengan baik,” sebutnya.
Hal ini, bertujuan untuk mendorong semangat inovasi, kebijakan pemberian penghargaan bagi perangkat daerah yang berhasil menciptakan inovasi juga sedang dikembangkan.
Pihaknya berharap, dengan bersama di dapat berupaya agar rancangan perubahan kedua Perda Nomor 11 Tahun 2016 ini dapat diproses dan diterapkan dalam waktu yang tidak begitu lama
Pemerintah daerah punya komitmen untuk terus selalu berinovasi untuk mewujudkan kabupaten Agam yang lebih maju dan berkembang.
(TAUFIQ)
