Lubukbasung, kaba12.com — Berdasarkan surat Kementeri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) Republik Indonesia Nomor : R/70/S.SM.01.00/2017 tanggal 1 Februari 2017, perihal penyampaian penetapan kebutuhan PNS dari program PTT dan hasil SKD Kementerian Kesehatan, menegaskan PNS yang diangkat melalui program PTT Kemenkes dilarang dipindahkan selama lima tahun masa kerja.
Hal tersebut diungkapkan oleh Bupati Agam disaat mengukuhkan sekaligus menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan 86 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Agam, di aula Kantor Bupati Agam, Jum’at (6/4).
“Sesuai pernyataan yang ditandatangani sebagai persyaratan pengangkatan CPNS sebelumnya, diharapkan CPNS yang telah diangkat tidak mengajukan permohonan pindah sebelum masa kerja terpenuhi,”tegas bupati.
Menurutnya, menjadi PNS adalah pilihan dari seluruh calon. Untuk itu, tetap mengasah kemampuan dan memperlihatkan bahwa mereka memang pantas berada diposisi yang telah ditentukan.
“Semoga dengan pengangkatan menjadi ASN ini, mereka jauh lebih giat dalam bekerja, lebih peduli dan lebih bertanggungjawab dalam mengemban amanah yang dipercayakan serta memiliki integritas moral, kejujuran, semangat, motivasi nasionalisme, kebangsaan, berkarakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab ,”harap Indra Catri.
Dari pelantikan 86 orang tersebut, masing-masing terdiri dari tiga dokter umum, satu dokter gigi, dan 82 bidan.
(virgo/*)
