Bukittinggi, KABA12.com — Tidak hanya ditingkat nasional, kota Bukittinggi juga menerima penghargaan tingkat provinsi Sumatera Barat. Kota dengan tiga kecamatan ini berhasil menduduki peringkat kedua pada Anugrah Keterbukaan Informasi Publik yang dikuti oleh 524 Badan Publik di Provinsi Sumbar.
Anugrah yang diberikan atas komitmen dalam menjalankan keterbukaan informasi publik ini diserahkan Gubenur Sumatera Barat, Prof Irwan Paryitno kepada Wakil Walikota, H. Irwandi, SH, di Kriyad Bumi Minang, Padang, Rabu,(11/12).
Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno, pada kesempatan itu menyampaikan, apresiasi kepada seluruh badan publik termasuk pemerintah Kabupaten/Kota yang telah memenuhi hak masyarakat atas informasi sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Alasan utama mengapa Badan Publik harus memberikan informasi terkait perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan kegiatannya adalah karena badan publik menggunakan dana publik untuk menyelenggarakan organisasinya,” jelas Irwan.
Irwan juga mengungkapkan keterbukaan informasi publik juga merupakan wujud pengawasan langsung masyarakat terhadap kinerja badan publik. “Tidak ada yang perlu ditutupi atau ditakutkan selama semua yang dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Wakil Walikota Bukittinggi, Irwandi, menyampaikan, anugerah yang diterima kota Bukittinggi merupakan buah dari kerja keras dan kerja nyata seluruh stakeholder kota. Terutama SKPD dan BUMD yang tergabung dalam Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID) Kota Bukittinggi.
“Prestasi ini merupakan wujud nyata dari komitmen pemerintah Kota Bukitinggi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat khusunya di bidang informasi publik yang merupakan bagian dari Hak Azasi Masyarakat,” ungkapnya.
Sementara itu, ketua Komisi Informasi Sumbar, Syamsurizal, SE., dalam laporannya mengungkapkan, tahun ini merupakan tahun ke empat pelaksanaan pemeringkatan oleh Komisi Informasi Sumbar. Ini merupakan wujud tugas KI dalam mengevaluasi kepatuhan badan publik melakukan kewajiban sebagaimana amanat UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Pemeringkatan ini, juga sebagai parameter pencegahan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi di rananh minang. Dalam pelaksanaannya, tahun ini juga terdapat peningkatan badan publik yang mengikuti dari 370 badan publik menjadi 524 badn publik. Dan juga terdapat dua kategori baru yaitu KPU dan Panwaslu di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat,” jelasnya.
Anugrah keterbukaan informasi publik turut dihadiri Dirjen Pembangunan Daerah Tertentu, Aisyah Gamawati, Staf Khusus Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Febi Dt. Bangso, Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Hendra J Kede, Forkopimda Provinsi Sumbar, Bupati/Wako se Sumbar, Komisioner KI Prov. Sumbar, Pimpinan Lembaga Vertikal, PTN, PTS, Pimpinan BUMN dan BUMD.
(Ophik)
